Karangan Bunga Dukung KPK Tuntaskan Kasus Suap Eks Bupati Bangkalan

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karangan Bunga di Gedung KPK

Karangan Bunga di Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat mengirimkan karangan bunga ucapan ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Karangan bunga itu, tampak berjejer persis di depan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sempat terjadi insiden dengan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) KPK.

Pasalnya, Pamdal KPK malah meletakan karangan bunga itu jauh disisi samping Gedung Merah Putih parkiran roda dua, sehingga sempat terjadi perdebatan panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada akhirnya Pamdal KPK mengizinkan untuk meletakan karangan bunga ditulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di depan loby Gedung KPK Merah Putih.

Kepada Matafakta.com, Aktivis Front Majukan Daerah, Heru Purwoko menyatakan, bahwa elemen masyarakat mendesak KPK untuk menuntaskan kasus eks Bupati Bangkalan.

“Kasus eks Bupati Bangkalan bukan hanya lelang jabatan dan gratifikasi ada setoran suap ke Tyas Pambudi belum terungkap,” tegasnya.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Heru menyebut, mengembalikan uang suap Rp3,4 miliar tidak menghapus unsur perbuatan Tindak Pidana Korupsi  dan ditutup buku kasusnya.

“Kami dari Front Majukan Daerah bersama Masyarakat Lawan Koruptor dan Koalisi Rakyat Pemuda Satu Merah Putih mendesak KPK untuk menuntaskan kasus tersebut,” ulas Heru.

Dikatakan Heru, aliran setoran suap sebanyak  Rp3,4 miliar tahun 2021 kepada Tyas Pambudi orang kepercayaan Ketua  DPD-RI, Lanyalla Mahmud Mattalitti masih menjadi PR KPK.

“Aliran suap Rp3,4 miliar yang diterima Tyas Pambudi bukanlah isapan jembol belaka ataupun fitnah, tapi  terungkap di fakta persidangan,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dijerat 9 tahun dan sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga :  Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Diungkapkan Heru. Tyas Pambudi bisa berkomunikasi dengan Abdul Latif Amin Imron kala itu masih aktif menjabat Bupati Bangkalan, karena Ketua DPD-RI. La Nyalla.

“KPK seharusnya bisa melakukan penyelidikan lebih mendalam kenapa La Nyalla yang melekat jabatannya sebagai Ketua DPD-RI mengarahkan Tyas Pambudi,” tuturnya.

Masih kata Heru, setelah berkomunikasi dengan Ralatif Bupati Bangkalan Tyas Pambudi menerima setoran suap Rp4,5 miliar mulai dari Rp500 juta lalu Rp1,4 miliar dan 1,5 miliar.

“Fakta persidangan juga terungkap adanya pengembalian uang suap sebesar Rp3,4 miliar ke  KPK,” imbuhnya.

“Anehnya malah pengembalian uang sebesar Rp3,4 miliar menggunakan dana pihak lain, bukan dari Tyas Pambudi yang disinyalir untuk menutupi suap Rp3,4 miliar yang diterima Tyas Pambudi,” pungkasnya mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:25 WIB

MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB