BERITA JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat mengirimkan karangan bunga ucapan ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Karangan bunga itu, tampak berjejer persis di depan tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sempat terjadi insiden dengan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) KPK.
Pasalnya, Pamdal KPK malah meletakan karangan bunga itu jauh disisi samping Gedung Merah Putih parkiran roda dua, sehingga sempat terjadi perdebatan panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada akhirnya Pamdal KPK mengizinkan untuk meletakan karangan bunga ditulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di depan loby Gedung KPK Merah Putih.
Kepada Matafakta.com, Aktivis Front Majukan Daerah, Heru Purwoko menyatakan, bahwa elemen masyarakat mendesak KPK untuk menuntaskan kasus eks Bupati Bangkalan.
“Kasus eks Bupati Bangkalan bukan hanya lelang jabatan dan gratifikasi ada setoran suap ke Tyas Pambudi belum terungkap,” tegasnya.
Heru menyebut, mengembalikan uang suap Rp3,4 miliar tidak menghapus unsur perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan ditutup buku kasusnya.
“Kami dari Front Majukan Daerah bersama Masyarakat Lawan Koruptor dan Koalisi Rakyat Pemuda Satu Merah Putih mendesak KPK untuk menuntaskan kasus tersebut,” ulas Heru.
Dikatakan Heru, aliran setoran suap sebanyak Rp3,4 miliar tahun 2021 kepada Tyas Pambudi orang kepercayaan Ketua DPD-RI, Lanyalla Mahmud Mattalitti masih menjadi PR KPK.
“Aliran suap Rp3,4 miliar yang diterima Tyas Pambudi bukanlah isapan jembol belaka ataupun fitnah, tapi terungkap di fakta persidangan,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dijerat 9 tahun dan sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Diungkapkan Heru. Tyas Pambudi bisa berkomunikasi dengan Abdul Latif Amin Imron kala itu masih aktif menjabat Bupati Bangkalan, karena Ketua DPD-RI. La Nyalla.
“KPK seharusnya bisa melakukan penyelidikan lebih mendalam kenapa La Nyalla yang melekat jabatannya sebagai Ketua DPD-RI mengarahkan Tyas Pambudi,” tuturnya.
Masih kata Heru, setelah berkomunikasi dengan Ralatif Bupati Bangkalan Tyas Pambudi menerima setoran suap Rp4,5 miliar mulai dari Rp500 juta lalu Rp1,4 miliar dan 1,5 miliar.
“Fakta persidangan juga terungkap adanya pengembalian uang suap sebesar Rp3,4 miliar ke KPK,” imbuhnya.
“Anehnya malah pengembalian uang sebesar Rp3,4 miliar menggunakan dana pihak lain, bukan dari Tyas Pambudi yang disinyalir untuk menutupi suap Rp3,4 miliar yang diterima Tyas Pambudi,” pungkasnya mengakhiri. (Sofyan)