Ini kata Paguyuban SNK Pasca Ricuh Penutupan Parkir Milik Paguyuban

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Lokasi Parkir

Foto: Suasana Lokasi Parkir

BERITA BEKASI – Wakil Ketua Paguyuban, Heri membantah jika pengelolaan parkir yang dilakukan Paguyuban Ruko Sentra Niaga (SNK) Kalimalang sebuah pelanggaran atau disebut parkir liar. Pernyataan tersebut hanya dapat dibenarkan dari keputusan Pengadilan.

“Anda jangan asal ucap, anda tidak berhak menyatakan ini parkir liar atau kami Paguyuban melanggar aturan atau hukum, karena hanya pengadilan lah yang berhak menyatakan itu, bukan kalian,” tegas Heri saat adu argumen dengan perwakilan PTMP dilokasi SNK, Rabu (31/7/2024).

Penutupan paksa akses pintu keluar masuk parkir khusus bagi penghuni Ruko SNK lantaran belum adanya kesepakatan kedua belah pihak antara PTMP dengan Pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK.

Pasalnya, dari hasil pertemuan yang difasilitasi Asisten Daerah (Asda III) bersama Dinas terkait, hingga kini belum ada kesepakatan yang dirasa adil bagi Paguyuban yang sudah lebih dulu ada diwilayah.

“Sebetulnya tidak bisa dengan serta merta PTMP menutup paksa dengan cara seperti ini, apalagi ini tidak melibatkan unsur Pemerintah Kota Bekasi melainkan dari orang-orang atau kelompok yang sama sekali tidak faham duduk persoalan atau sejarah ruko SNK ini,” kata Heri.

Baca Juga :  Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Atas kejadian tersebut, pihak Paguyuban berharap adanya ketegasan dari Pemerintah Kota Bekasi dalam mengakomodir keinginan Paguyuban Warga SNK dengan mempertimbangkan kedua belah pihak hingga tidak terjadinya benturan atau penutupan paksa akses pintu keluar masuk khusus warga Paguyuban dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.

“Tugas fungsi Pemerintah Kota Bekasi harusnya yang ambil langkah persuasif, undang semuanya, duduk bareng dan sepakati dulu hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik Paguyuban dan juga PTMP, bukan dengan cara seperti ini,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru
Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut
Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!
Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto
Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks
Kementerian ATR BPN Bagikan 3.256 Sertifikat ke Masyarakat Jawa Barat
FKMPB Menduga Pergantian Pj Desa Sumberjaya Tutupi Dugaan Korupsi
Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:46 WIB

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Dodo: Kuburan Makam Kedondong Sudah Puluhan Tahun Baru Sekarang Ribut

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB: Pj Bupati Bekasi Dedi Supriadi Cuek!

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Ini Kata Adi Bunardi Maknai Pesan Kang Dedi Untuk Tri Adhianto

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriadi Respon Warga Pederita Kanker Serviks

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB