BERITA BEKASI – Wakil Ketua Paguyuban, Heri membantah jika pengelolaan parkir yang dilakukan Paguyuban Ruko Sentra Niaga (SNK) Kalimalang sebuah pelanggaran atau disebut parkir liar. Pernyataan tersebut hanya dapat dibenarkan dari keputusan Pengadilan.
“Anda jangan asal ucap, anda tidak berhak menyatakan ini parkir liar atau kami Paguyuban melanggar aturan atau hukum, karena hanya pengadilan lah yang berhak menyatakan itu, bukan kalian,” tegas Heri saat adu argumen dengan perwakilan PTMP dilokasi SNK, Rabu (31/7/2024).
Penutupan paksa akses pintu keluar masuk parkir khusus bagi penghuni Ruko SNK lantaran belum adanya kesepakatan kedua belah pihak antara PTMP dengan Pengurus Paguyuban Warga Ruko SNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, dari hasil pertemuan yang difasilitasi Asisten Daerah (Asda III) bersama Dinas terkait, hingga kini belum ada kesepakatan yang dirasa adil bagi Paguyuban yang sudah lebih dulu ada diwilayah.
“Sebetulnya tidak bisa dengan serta merta PTMP menutup paksa dengan cara seperti ini, apalagi ini tidak melibatkan unsur Pemerintah Kota Bekasi melainkan dari orang-orang atau kelompok yang sama sekali tidak faham duduk persoalan atau sejarah ruko SNK ini,” kata Heri.
Atas kejadian tersebut, pihak Paguyuban berharap adanya ketegasan dari Pemerintah Kota Bekasi dalam mengakomodir keinginan Paguyuban Warga SNK dengan mempertimbangkan kedua belah pihak hingga tidak terjadinya benturan atau penutupan paksa akses pintu keluar masuk khusus warga Paguyuban dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.
“Tugas fungsi Pemerintah Kota Bekasi harusnya yang ambil langkah persuasif, undang semuanya, duduk bareng dan sepakati dulu hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik Paguyuban dan juga PTMP, bukan dengan cara seperti ini,” pungkasnya. (Dhendi)