Christine Gunadi Pengendali Keuangan Investasi Bodong Lari Dari Tanggung Jawab!

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Christine Gunadi

Foto: Christine Gunadi

BERITA JAKARTA – Kasus investasi bodong Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawali Dunia merugikan para korban sebesar 30,6 miliar dengan korban 114 orang. Dengan Pasal 372, 378 KUHP, Pasal 55 TPPU.

Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan, bahwa perkara ini sudah tahap penyidikan yang dilaporkan ke Mabes Polri pada bulan April tahun 2022. Saksi dan calon tersangka yang lari dari panggilan penyidik adalah Christine Gunadi.

“Christine Gunadi ini sudah dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali dialamat rumahnya, tapi tidak pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada Penyidik,” terang Franziska, Rabu (31/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Franziska, peran Christine Gunadi di Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia sangat penting, karena dugaan kuat Christine Gunadi adalah pengendali keuangan pada kedua Perseroan tersebut.

“Jadi sejak awal sebelum Master Millionaire Prime dan Foxitride Cakrawala berjalan, dugaan kuat bahwa Christine Gunadi telah mempersiapkan segala sesuatu agar perannya sebagai aktor utama dalam investasi bodong tidak  terendus,” jelas Franziska.

“Christine Gunadi mengajak para Founder untuk bergabung, Founder berfungsi untuk mengajak para member,” tambah Franziska.

Sementara, Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, para korban founder diajak oleh Christine Gunadi, Christopher Lee, Agus dan Puguh yang kemudian diberikan presentasi tentang bisnis Master Millionaire Prime dan Foxitride Cakrawala Dunia.

Christine Gunadi mengajak para founder untuk mencari member sebagai jaringan dengan melakukan pembelian pin di Master Millionaire Prime dan pembelian robot di Foxtride Cakrawala Dunia dan robot yang melakukan trading saham.

Christine Gunadi menjelaskan bahwa kedua perseroan tersebut segera mengantongi ijin-ijin resmi dan akan legal untuk dioperasikan. Christine merekrut boneka yaitu Direktur dan Komisaris untuk menjalankan Master Millionaire Prime.

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

“Master Millionaire Prime dijalankan oleh Direktur, Komisaris, Staf, ahli IT dan beberapa karyawan,” ungkap Adi.

Selama berjalannya robot trading Christine Gunadi menyuruh Direktur dan Komisaris untuk melakukan presentasi via zoom dengan mengundang banyak orang bergabung dalam zoom, yang tujuan utamanya untuk merekrut korban guna menginvestasikan uang mereka.

“Dan dana yang diinvestasikan para korban dibuat seolah-olah ada trading, padahal tidak ada trading sama sekali,” jelasnya.

Christine Gunadi mengendalikan keuangan Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia dengan cara meminta kuasa secara khusus dari Direktur, sehingga aktifitas aliran masuk dan keluar dikelola dan diketahui oleh Christine Gunadi.

Franziska menambahkan, liciknya Christine Gunadi diduga kuat mengendalikan keuangan Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia, sebelum aktivitas investasi berjalan Christine Gunadi telah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang.

“Christine Gunadi tidak masuk dalam susunan perseroan tetapi berperan sebagai aktor utama dalam menjalankan sistem perseroan terutama keuangan,” Franziska.

Christine Gunadi melarang para Founder, Direktur Utama, Komisaris dan orang-orang yang bertemu langsung untuk melakukan foto bersama dan melarang merekam setiap pembicaraan dengan dirinya.

Adi melanjutkan, Christine Gunadi diduga kuat telah merencanakan agar dirinya tidak terbawa-bawa dalam kasus investasi bodong Master Milionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia.

Menurut pengakuan para korban dan pengurus perseroan, setiap aktifitas dimana ada dirinya, Christine Gunadi melarang ada dokumentasi apapun. Pada waktu perseroan berjalan Christine Gunadi adalah orang yang selalu berada dibelakang layar dan mengontrol semuanya termasuk keuangan.

“Tetapi begitu dana para korban tidak dapat ditarik tiba-tiba Christine Gunadi hilang, tidak bisa dihubungi, semua nomornya loss kontak, para founder sudah menghubungi, tapi tidak ada jawaban dan sama sekali tidak bisa dihubungi,” ujarnya.

Franziska menambahkan, kita bisa menemukan jejak digital Christine Gunadi yang menjabat sebagai Sekretaris Pusat Dewan Penasihat AP2LI dan bahkan pernah menjabat sebagai Presiden PT. Bitrexgo yang pernah masuk dalam daftar hitam Fintech Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Anehnya kata Franziska, sampai dengan saat ini Christine Gunadi seperti hilang ditelan bumi. Bahkan setelah membawa lari dana para korban, Christine Gunadi enggan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami terus berusaha berkoordinasi dengan Penyidik agar Christine Gunadi  dijemput paksa dan memberikan kesaksian tentang raibnya dana para korban sebesar 30,6 miliar. Jika Christine Gunadi merasa tidak bersalah hadir saja di Mabes Polri dan berikan kesaksian, tetapi ini kesannya lari dari tanggung jawab dan membiarkan para korban kesusahan,” ucap Franziska.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta surat pencekalan untuk Christine Gunadi, karena apabila hanya para boneka saja yang dijerat, sangat tidak adil bagi para korban. Mungkin saja Christine Gunadi saat ini lagi senang-senang diluar sana, tidur enak, menikmati uang para korban, sedangkan para boneka yang hanya menerima sedikit hendak dijadikan tumbal atas perbuatannya.

Oleh karena itu, kami akan terus mendorong agar Christine Gunadi hadir di Mabes Polri, apakah dengan dijemput paksa atau mendesak keluarganya agar memberitahukan dimana keberadaannya.

“Kami yakin untuk menangkap paksa Christine Gunadi bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu waktunya saja. Kami juga meminta peran serta masyarakat yang mengetahui keberadaan Christine Gunadi dan keluarganya untuk dapat memberikan informasi lewat Nomor kontak 082111826483,” tutup Franziska.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di

lq***********@gm***.com











(Sofyan)

Berita Terkait

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:25 WIB

MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB