Dugaan Penyidik Pidsus Kejagung “Amnesia” Dalam Perkara Korupsi Migor

- Jurnalis

Selasa, 30 Juli 2024 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Perdagangan, Airlangga Hartarto

Foto: Menteri Perdagangan, Airlangga Hartarto

BERITA JAKARTA – Satu tahun sudah sejak Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan, Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023 silam.

Namun, hingga kini tidak ada kabar terbaru dari Pidsus Kejagung soal perkembangan pengusutan perkara korupsi pemberian fasilitas Ekspor Clude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Alhasil, publik pun bertanya apakah perkara tersebut akan dilanjutkan pengusutannya atau dibiarkan menggantung hingga publik merasa Penyidik Pidsus Kejagung “amnesia” terhadap pengusutan perkara minyak goreng (migor) tersebut?.

Tak hanya itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung diduga seperti “mati gaya”, karena tidak menemukan pelaku korupsi minyak goreng dan cenderung tertutup penyidikannya.

Dalam pandangan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya pihak Kejaksaan selaku Penegak Hukum, terus memproses perkara minyak goreng tersebut.

“Siapapun yang terlibat di dalamnya, termasuk Menteri atau bahkan Presiden sekalipun, Penegakan Hukum itu harus bebas dari intervensi kekuasaan apapun,” tegas Fickar kepada Matafakta.com, Senin (29/7/2024).

Fickar menduga perkara migor ini sarat dengan muatan politis dibelakangnya. Sebab Penyidik Pidsus Kejagung hanya sekali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan.

Memang kala itu, pemeriksaan Airlangga Hartarto dilakukan Penyidik masih dalam suasana  politik. Sehingga, Jaksa Agung ST. Burhanudin meminta kepada anak buahnya untuk menunda proses hukum peserta Pemilu 2024 berlangsung.

Sayangnya, hingga pesta demokrasi usai, Penyidik Pidsus Kejagung seperti “ogah” memanggil kembali Airlangga Hartarto guna melanjutkan pemeriksaannya yang sempat tertunda karena Pemilu Presiden berlangsung.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar belum merespon permintaan klarifikasi Matafakta.com, soal perkembangan kasus migor tersebut.

Dalam Gugatan Prapradilan MAKI dan LP3HI

Untuk diketahui, dalam jawaban atas gugatan Praperadilan MAKI dan LP3HI pada Selasa 10 Oktober 2023 silam di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kejagung menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dasar untuk melakukan Penyidikan adalah surat perintah penyidikan. Dan KUHAP tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara material atau diam-diam,” tulis Tim Kejagung.

Dalam gugatan Praperadilan itu, Kejagung sebagai pihak tergugat I sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak turut tergugat II.

Peran Mendag Airlangga Hartarto

Dalam surat gugatan Praperadilan, MAKI dan LP3HI menyebut pada 16 Maret 2022, Airlangga selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, telah memimpin rapat yang pada pokoknya justru menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan Presiden.

Hasil rapat tersebut, menghapus harga eceran tertinggi minyak goreng curah dan menghapuskan ketentuan DMO.

Hal tersebut yang menurut MAKI dan LP3HI bertentangan dengan perintah Presiden untuk menaikan DMO sebesar 20 persen menjadi 30 persen. Akibat kebijakan itu, tiga Korporasi lantas mendapat keuntungan.

Ketiga Korporasi yang kini berstatus tersangka itu terdiri dari PT. Wilmar Group, PT. Permata Hijau Group dan PT. Musim Mas Group.

“Bahwa perbuatan Saudara Airlangga Hartarto tersebut, seharusnya sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tulis MAKI dan LP3HI dalam petitumnya.

Kasus minyak goreng ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi pesakitan dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejumlah pihak itu diantaranya, Indra Sari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Chi Wei, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

M. Parulian Tumanggor, Stanley MA Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari dan General Manager Bagian General Affair PT. Musim Mas. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB