BERITA JAKARTA – Dalam podcast terbarunya Alvin Lim selaku Kuasa Hukum dalam kasus dugaan penipuan UOB Kay Hian Sekuritas memberikan opini hukumnya dalam penanganan kasus investasi bodong.
Alvin mengemukakan opininya dimana, dalam gelar perkara terakhir di Polda Metro Jaya dilakukan atas permintaan Lucas Law Firm untuk berusaha menghentikan proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang melibatkan dana nasabah UOB Kay Hian senilai Rp53 miliar.
Alvin menegaskan bahwa dirinya masih menunggu hasil gelar perkara yang terakhir dilakukan di Wasidik Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi harusnya kasus dilanjutkan ke ranah Penyidikan, jika sampai dihentikan maka kami duga keras ada yang masuk angin melihat track record Lucas yang pernah bermasalah dengan KPK,” ungkap Alvin, Selasa (30/7/2024).
“Pengacara Lucas sendiri pernah ditangkap dan ditahan dengan dugaan menghalangi Penyidikan dan di vonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Alvin.
Alvin juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan di Fismondev Polda Metro Jaya berjalan lambat berbanding terbalik dengan proses Laporan Polisi (LP) Michael dan Vincent yang dikebut Penyidik.
Ada apa, lanjut Alvin, dengan Penyidik Polda Metro Jaya, apakah takut dengan Law Firm Lucas yang hingga saat ini belum juga ada kenaikan Penyidikan.
“Tolong Kapolda Metro Jaya bisa memberikan atensi atas kasus yang meresahkan masyarakat ini. Ini bisa merusak industri keuangan di mata masyarakat,” imbuhnya.
Alvin pun berharap, Penyidik Fismondev Polda Metro Jaya bisa segera menaikkan status UOB Kay Hian ke Penyidikan. Alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap kenapa tidak dinaikkan ke Penyidikan?
Periksa Bank BCA dan tanyakan apakah ada persetujuan pihak UOB Kay Hian Sekuritas, sehingga bisa di buka rekening dengan nama PT. UOB Kay Hian Sekuritas.
“Dari situ jelas keterlibatan UOB Kay Hian dalam kasus ini. Penyidik tidak perlu panjang lebar bertele-tele dalam prosesnya. Periksa pula saksi ahli Perbankan,” ujar Alvin.
Terkait dengan penipuan yang melibatkan Janto Junior Simkoputera, Alvin Lim menanyakan perkembangan Laporan Polisi dengan rerlapor JJ Simkoputera dugaan pidana Perbankan.
“Polda Metro Jaya hingga hari ini belum juga mengirimkan panggilan untuk pemeriksaan pelapor, sehingga menanyakan kenapa proses belum dimulai mengingat adanya kemungkinan terlapor untuk kabur keluar negeri,” kata Alvin.
“Kapolda Metro Jaya tolong awasi adanya dugaan masuk angin di kasus UOB Kay Hian ini. Sudah saya laporkan ke Kapolri dan Kabareskrim agar mengawasi perkembangan kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri ini,” sambung Alvin.
Janto Junior Simkoputera diketahui sebagai pendeta dan anak Dokter Janto Simkoputera Gembala Gereja Bethel Indonesia CK7 PRJ Kemayoran. Janto membuka perusahaan dan menjual obligasi fiktif dengan mengatasnamakan UOB Kay Hian sehingga merugikan klien LQ Indonesia Law Firm sebesar Rp53 miliar rupiah. (Sofyan)