JNW: Minta Keseriusan Kejari Kota Bekasi Dalam Pemberantasan Korupsi

- Jurnalis

Senin, 29 Juli 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi serius menangani beberapa Dinas yang sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait dugaan korupsi.

Pemeriksaan itu, buntut dari adanya temuan Kerugian Keuangan Daerah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi, Jawa Barat, atas keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2023.

“Memang Inspektorat, sudah melakukan pemeriksaan, tapi tidak bisa menyatakan kerugian Negara yang bisa dijadikan dasar Penyidikan Pidana Korupsi. Sebab, Inspektorat wewenangnya hanya memeriksa penggunaan APBD,” terang Indra, Sein (29/7/2024).

Menurut konstitusional, lanjut Indra, hanya BPK RI Lembaga satu-satunya yang berhak menyatakan adanya Kerugian Negara. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) No. 04 tahun 2016 kepada Ketua Pengadilan seluruh Indonesia.

“Dalam surat itu, MA menyatakan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan Keuangan Negara adalah BPK RI. Fungsi Inspektorat dan BPKP adalah pengawasan. Hanya BPK RI yang punya kewenangan menghitung dan menyatakan Kerugian Negara,” jelasnya.

Informasi terakhir, bahwa Penyidik Kejari Kota Bekasi, tengah melakukan pemeriksaan terkait temuan kerugian proyek pengadaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Rp4,7 miliar dan Dinas Pendidikan (Disik) Kota Bekasi, Rp8 miliar.

Baca Juga :  Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

“Kerugian Keuangan Daerah dari kedua Dinas tersebut adalah pernyataan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Jabar atas pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2023,” imbuhnya.

Dua Dinas, tambah Indra yang kini tengah menjalani pemeriksaan Penyidik Kejari Kota Bekasi bermula dari adanya 20 temuan BPK RI dan 84 rekomendasi atas pengelolaan keuangan yang tidak sesuai mekanisme dan aturan.

“Masyarakat Kota Bekasi tengah menanti keseriusan Kejari Kota Bekasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi. Ya, kita tunggu aja hasil kerja Kejari Kota Bekasi,” pungkas Indra. (Dhendi)

Berita Terkait

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Hasil Laporan Resmi Tim Medis RSUD
Kapal Perang Warga 01 Manunggal Tampil di Perayaan HUT RI ke-79
Nyimak Acara YJI dan Kehadiran Bakal Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto
Rahmat Effendi Masuk Dalam Daftar Korban Pemerasan Rutan KPK
Soal Migas Kota Bekasi, JNW: Baru Mau Nafas di Laporkan ke KPK, Nasib!
Proyek Jaling Perumahan Babelan Mas Permai Tak Sesuai RAB
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Senin, 23 September 2024 - 15:36 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Minggu, 1 September 2024 - 17:06 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Hasil Laporan Resmi Tim Medis RSUD

Minggu, 11 Agustus 2024 - 11:18 WIB

Kapal Perang Warga 01 Manunggal Tampil di Perayaan HUT RI ke-79

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 19:51 WIB

Nyimak Acara YJI dan Kehadiran Bakal Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto

Berita Terbaru

Foto: Robert Bonosusatya

Berita Utama

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Okt 2024 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Rabu, 9 Okt 2024 - 22:04 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB