Tak Transparan, Ini Kesaksian Jema’at Soal Keuangan GBI CK-7

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvin Lim saat ke Kantor Swasta Intercon GBI CK-7 yang dijaga Anggota Brimob

Alvin Lim saat ke Kantor Swasta Intercon GBI CK-7 yang dijaga Anggota Brimob

“Stop Perpuluhan dan Persembahan Terhadap Gereja Yang Tidak Transparan Masalah Keuangan”

BERITA JAKARTA – Quotient TV Channel Youtube kembali menayangkan kesaksian jema’at dan pengerja GBI CK-7 yang menceritakan penyelewengan dan penyimpangan Gereja GBI CK-7.

Seorang ibu yang menjadi jema’at dan memiliki kartu keluarga jema’at yang selalu rajin memberikan perpuluhan, sangat kecewa.

“Saya menanyakan tentang laporan keuangan Gereja untuk memastikan keuangannya dikelola dengan baik,” kata Y, Sabtu (27/7/2024).

Namun, Gereja selalu menolak memberikan dengan alasan-alasan yang tidak masuk di akal.

“Bukannya tidak ikhlas, tapi kalo keuangan dikelola dengan benar apa yang mesti ditakuti oleh Gereja?,” imbuhnya.

Salah satu mantan pengerja, B menambahkan bahwa GBI CK-7 khususnya sangat kaya dan memiliki 12 Ruko, namun tidak mau membantu jema’at yang dalam kesulitan.

“”GBI CK-7 bahkan memampang nama mereka yang tidak membayar perpuluhan ini membuat malu dan mengancam sehingga tidak ada sukarela,” ungkapnya.

GBI CK-7 adalah Gereja Bethel Indonesia dengan cabang-cabang di Kemayoran, Alam Sutera, dan Intercon, Kebon Jeruk dengan gembala Pendeta Janto Simkopputera dan puteranya, Janto Junior Simkoputera.

Skandal beredar Janto Junior Simkoputera terjerat pidana Perbankan dengan kerugian Rp53 miliar dengan modus penjualan obligasi.

“JJ Simkoputera kami jerat dengan Pidana Perbankan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” terang Nathaniel, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.

Sebagai Komisaris PT. Multi Visi Jakarta harusnya sebelum menjalankan bisnis harus sudah mengurus dan mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Namun, dengan sengaja JJ Simkoputera menghimpun dana masyarakat walau tanpa ijin dan berdampak kerugian nasabah,” jelas Nathaniel.

Jema’at seluruh Gereja Indonesia disarankan untuk stop memberi perpuluhan dan persembahan kepada Gereja yang tidak transparan dan tidak mamu membukanya kepada seluruh jema’at.

“Banyak oknum Gereja mempergunakan uang malah untuk hal buruk dan bahkan pidana, seperti memasukan ke Investasi bodong. Pastikan dana sumbangan anda tepat sasaran dengan open book keuangan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB