KPK Diminta Usut Kembali Kasus Suap Rp3,4 Miliar Eks Bupati Bangkalan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto 1: La Nyalla Ketika Mendatangi Pendopo Pemkab Bangkalan 2021. Ket. Foto 2: La Nyalla Bertemu Khusus Dengan Ralatif Eks Bupati Bangkalan Yang Menjadi Tersangka

Ket. Foto 1: La Nyalla Ketika Mendatangi Pendopo Pemkab Bangkalan 2021. Ket. Foto 2: La Nyalla Bertemu Khusus Dengan Ralatif Eks Bupati Bangkalan Yang Menjadi Tersangka

BERITA JAKARTA – Masyarakat meminta pimpinan KPK mengusut kembali kasus suap Rp3,4 miliar di Pusaran kasus korupsi Jawa Timur ke Tyas Pambudi orang dekatnya, La Nyalla Mattalitti yang diduga ada kaitannya dengan jabatan La Nyalla sebagai Ketua DPD-RI.

Hal itu dikatakan Aktivis Front Memajukan Daerah, Heru Purwoko menyikapi pusaran kasus Korupsi eks Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron ke Tyas Pambudi orang dekatnya Ketua DPD-RI.

“Pemerintahan boleh saja berganti, tapi upaya memerangi korupsi tidak akan pernah padam. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberantas tindak pidana korupsi,” terang Heru kepada Matafakta.com, Sabtu (27/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Heru, pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam UU tersebut, keduanya dilarang melakukan korupsi, menerima suap atau gratifikasi dan memeras. Masyarakat juga dilarang memberikan suap kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara. Pelanggaran atas larangan ini terancam hukuman penjara atau denda,” kata Heru.

Untuk itu, para Aktivis dan Masyarakat dari Front Majukan Daerah meminta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dan mengusut kembali adanya suap Rp3,4 miliar di  pusaran kasus korupsi eks Bupati Bangkalan, Jawa timur ke Tyas Pambudi.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Sesuai fakta persidangan, dari keterangan saksi-saksi terdapat tindak pidana korupsi lain yang belum terungkap oleh KPK diluar kasus yang menjerat eks Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Selasa 22 Agustus 2023, Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Darwanto, memvonis 9 Tahun Penjara.

“Karena, terdakwa Abdul Latif Amin Imron terbukti bersalah dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur,” ungkap Heru.

Dalam kesaksian Sodiq dipersidangan pada Jumat 26 Mei 2023, pada tahun 2021 adanya aliran uang suap yang mengalir ke orang kepercayaan Ketua DPD-RI, La Nyalla Mahmud  Mattalitti yaitu Tyas Pambudi sebanyak Rp3,4 miliar.

Keterlibatan Tyas Pambudi yang disebut orang kepercayaan Ketua DPD-RI dalam hal ini, karena Tyas menerima setoran uang dari Sodiq sebanyak Rp3,4 miliar secara bertahap. Sodiq bercerita kepada Jaksa bahwa dia dikenalkan terdakwa Abdul Latif Amin Imron dengan Tyas.

“Awalnya tahun 2021 saya dikenalkan oleh Ralatif dengan Saudara Tyas di Pendopo Pemkab Bangkalan Madura Jawa Timur, pertamanya diperkenalkan terus selanjutnya biar langsung saja. Terdakwa bilang kalau Tyas ini orangnya Ketua DPD LaNyalla,” tutur Heru.

Saat itu, kata dia, Tyas ini menawarkan ada program anggaran Pemerintah Pusat yang siap digelontorkan ke Kabupaten Bangkalan. Nilai anggaran yang disampaikan Tyas kepada Sodiq Rp17 miliar untuk proyek SPAM yang kemudian bertambah menjadi Rp79 miliar.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Dalam persidangann, Sodiq mengakui telah memberikan uang beberapa kali kepada Tyas Pambudi  pertama Rp500 juta lalu berikutnya Rp1,4 miliar dan terakhir Rp1,5 miliar kepada Tyas yang di total keseluruhan pemberian sebesar Rp3,4 miliar.

Saat Jaksa Penuntut Umum KPK, Ricky BM menanyakan kepada Tyas Pambudi bagaimana saksi bisa menawarkan proyek SPAM dan peningkatan jalan kepada eks Bupati Bangkalan, Tyas menjawab kalau La Nyalla (Ketua DPD-RI) yang mengenalkannya ke Abdul Latif Amin Imron melalui nomor ponsel.

Setelah beberapa kali pertemuan, kata Tyas, Abdul Latif Amin Imron bersama Taufan Zairinsyah, Ishak Sudibyo dan Eko Setiawan menyerahkan proposal ke La Nyalla di Jakarta pada 2021.

“Dalam fakta persidangan juga terkuak bahwa ada pengembalian uang ke rekening KPK sebesar Rp3,4 miliar sama persis dengan yang di sebutkan oleh saksi Sodiq adanya aliran suap sebesar Rp3,4 miliar ke orang kepercayaan La Nyalla,” ujar Heru.

Front Majukan Daerah, tambah Heru, mencurigai adanya pengembalian uang sebesar Rp3,4 miliar ini modus untuk menutupi adanya keterlibatan Penyelenggara Negara lainnya.

“Pengembalikan uang suap oleh penerima suap, baik yang sudah diproses oleh hukum maupun yang belum, pada dasarnya tidak dapat menjadi alasan penghapus pidana. Dengan kata lain, mengembalikan uang suap tidak dapat dijadikan dasar bagi pelaku untuk terlepas dari jerat hukum,” pungkas Heru. (Sofyan)

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB