BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, meminta agar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) lebih optimal dalam melakukan pengawasan penyampaian pertanggung jawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah.

Dari temuan hasil audit yang dilakukan BPK RI, terdapat pertanggung jawaban penggunaan belanja dana hibah yang disampaikan tidak tepat waktu pada APBD TA 2023 sebesar Rp13.516.605.000,00 atau Rp13,5 miliar lebih. Sedangkan dana hibah yang belum disampaikan sebesar Rp150.000.000,00.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Atas temuan tersebut, BPK RI berikan rekomendasi kepada Walikota Bekasi agar mengintruksikan Kepala Kesbangpol Kota Bekasi lebih optimal melakukan pengawasan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, memerintahkan tim monitoring melakukan evaluasi dana hibah pada Kesbangpol lebih optimal dalam pembinaan dan pengawasan atas ketepatan waktu penyampaian pertanggung jawaban penggunaan dana hibah oleh penerima dana hibah.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rekomendasi BPK ERI juga agar Kesbangpol memasukan klausul sanksi dalam NPHD pada tahun anggaran berikutnya terhadap penerima hibah yang terlambat menyampaikan pertanggung jawaban dana hibah.

“Menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas pertanggung jawaban dan hibah dari penerima hibah yang belum menyampaikan pertanggung jawaban sebesar Rp150.000.000.00,” bunyi rekomendasi BPK RI. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB