BERITA BEKASI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, meminta agar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) lebih optimal dalam melakukan pengawasan penyampaian pertanggung jawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah.
Dari temuan hasil audit yang dilakukan BPK RI, terdapat pertanggung jawaban penggunaan belanja dana hibah yang disampaikan tidak tepat waktu pada APBD TA 2023 sebesar Rp13.516.605.000,00 atau Rp13,5 miliar lebih. Sedangkan dana hibah yang belum disampaikan sebesar Rp150.000.000,00.
Atas temuan tersebut, BPK RI berikan rekomendasi kepada Walikota Bekasi agar mengintruksikan Kepala Kesbangpol Kota Bekasi lebih optimal melakukan pengawasan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, memerintahkan tim monitoring melakukan evaluasi dana hibah pada Kesbangpol lebih optimal dalam pembinaan dan pengawasan atas ketepatan waktu penyampaian pertanggung jawaban penggunaan dana hibah oleh penerima dana hibah.
Rekomendasi BPK ERI juga agar Kesbangpol memasukan klausul sanksi dalam NPHD pada tahun anggaran berikutnya terhadap penerima hibah yang terlambat menyampaikan pertanggung jawaban dana hibah.
“Menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas pertanggung jawaban dan hibah dari penerima hibah yang belum menyampaikan pertanggung jawaban sebesar Rp150.000.000.00,” bunyi rekomendasi BPK RI. (Dhendi)