BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mobil Dinas

Ilustrasi Mobil Dinas

BERITA BEKASI – Sebanyak 635 unit kendaraan Dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, senilai Rp61.027.787.739,60 atau Rp61 miliar lebih hingga kini tidak diketahui rimbanya, Jumat (26/7/2024).

Asset yang bersumber dari uang rakyat itu menjadi salah satu dari 20 temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan Keunganan Pemkot Bekasi Tahun 2023.

Hasil temuan, BPK RI merekomendasikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Perangkat Daerah lainnya untuk melakukan inventarisasi keberadaan kendaraan Dinas senilai Rp61 miliar lebih tersebut.

Selain rekomendasi inventarisasi, BPKAD juga diminta lebih tertib dan taat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan Dinas yang menjadi tanggungjawabnya.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga diminta segera melakukan kordinasi dengan Pemerintan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) atas 111 pembangunan atau lanjutan pembangunan gedung dan bangunan SMAN/SMKN, senilai Rp103.350.636.135,00.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

BPK RI juga memerintahkan Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota bekasi untuk melakukan pengamanan administrasi atas kendaraan yang digunakan atau dimanfaatkan pihak lain.

Selain itu, BPK RI juga memerintahkan Kepala DBMSDA berkordinasi dengan Kepala BPKAD agar mensinkronkan data Jalan dalam KIB-A dan KIB-D dengan SK status ruas Jalan serta mengkapitalisasikan biaya perolehan JIJ sebesar Rp167.117.504.360,10 ke aset induknya. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB