BERITA BEKASI – Sebanyak 635 unit kendaraan Dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, senilai Rp61.027.787.739,60 atau Rp61 miliar lebih hingga kini tidak diketahui rimbanya, Jumat (26/7/2024).
Asset yang bersumber dari uang rakyat itu menjadi salah satu dari 20 temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan Keunganan Pemkot Bekasi Tahun 2023.
Hasil temuan, BPK RI merekomendasikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Perangkat Daerah lainnya untuk melakukan inventarisasi keberadaan kendaraan Dinas senilai Rp61 miliar lebih tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain rekomendasi inventarisasi, BPKAD juga diminta lebih tertib dan taat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan Dinas yang menjadi tanggungjawabnya.
Selain itu, Pemkot Bekasi juga diminta segera melakukan kordinasi dengan Pemerintan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) atas 111 pembangunan atau lanjutan pembangunan gedung dan bangunan SMAN/SMKN, senilai Rp103.350.636.135,00.
BPK RI juga memerintahkan Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota bekasi untuk melakukan pengamanan administrasi atas kendaraan yang digunakan atau dimanfaatkan pihak lain.
Selain itu, BPK RI juga memerintahkan Kepala DBMSDA berkordinasi dengan Kepala BPKAD agar mensinkronkan data Jalan dalam KIB-A dan KIB-D dengan SK status ruas Jalan serta mengkapitalisasikan biaya perolehan JIJ sebesar Rp167.117.504.360,10 ke aset induknya. (Dhendi)