BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal kembali mendapatkan kuasa dari 5 korban investasi bodong dengan total kerugian Rp9 miliar yang diduga dilakukan PT. Sentratama Investor Future dan Susanty Veronica Tan.
Bahwa atas dasar itu LQ Indonesia Law Firm membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA dengan terlapor Veronica Susanty Tan dan Direktur serta Komisaris PT. Sentratama Investor Future yaitu, Hendri dan Richard.
Kepada awak media, Advokat Nathaniel Hutagaol, SH, MH menyatakan, bahwa waktu kejadian dari tahun 2017-2023 modusnya hampir sama dengan kasus-kasus investasi bodong sebelumnya, para korban disuruh menyetor dana dengan bujuk rayu profit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diawal-awal profit lancar kemudian korban disuruh untuk menyetor dana lagi, kemudian masih lancar setor lagi dan akhirnya baik profit maupun pokok tidak bisa ditarik lagi,” jelas Nathaniel, Kamis (25/7/2024).
Diungkapkan, Niel, ternyata Kantor PT. Sentratama Investor Future sudah tidak ada aktivitas dan para korban juga sudah pernah mendatangi Susanty Veronica Tan untuk meminta hak mereka, namun yang didapat cuman janji manis akan dibayar.
“Ternyata Kantor PT. Sentratama Investor Future sudah tidak ada aktivitas tinggal hanya janji manis dari Susanty Veronica Tan yang sampai sekarang hanya tinggal jani,” tandas Nathaniel.
Sementara, Advokat Juda Sihotang, SH menambahkan, dari 5 korban ini ada juga Warga Negara Asing atau WNA. Artinya modus investasi bodong di Indonesia sudah mendunia yang bisa merusak citra Bangsa, karena investasi bodongnya.
“Bahwa patut diduga terlalu banyak pembiaran yang masif dari Pemerintah terhadap perusahaan yang bergerak dibidang investasi, sehingga praktik praktik investasi bodong di Indonesia sudah mendunia,” sindir Juda.
Alvin Lim, SH, MH selaku Founder LQ Indonesia Law Firm menghimbau masyarakat yang juga korban investasi bodong dari PT. Sentratama Investor Future jangan takut untuk bersuara dan melaporkannya kepada LQ Indonesia Law Firm.
“Laporkan kepada kami. Perlu ditegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan menjadi garda terdepan dan paling vokal terhadap investasi bodong yang terjadi di Indonesia,” pungkas Alvin.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
.
Pewarta: Sofyan