Ketua DPD-RI Lakukan Abuse OF Power untuk Legangkan Kekuasaan

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD-RI, LaNyalla

Ketua DPD-RI, LaNyalla

BERITA JAKARTA – Adanya perubahan Tata Tertib (Tatib) DPD yang ‘dipaksakan’ disahkan pada Sidang Paripurna DPD-RI tidak hanya ditanggapi internal Anggota DPD-RI, tapi juga direspon banyak pihak mulai dari Praktisi Hukum Tata Negara, Pengamat Politik dan juga Elemen Masyarakat.

Front Majukan Daerah menilai bahwa dengan adanya Tatib DPD baru tersebut hanya untuk kepentingan Ketua DPD-RI saat ini, La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk mempertahankan posisinya sebagai Pimpinan DPD-RI untuk target 2 periode.

“Ketua DPD-RI sudah melakukan Abuse Of Power dengan mengesahkan Tatib tanpa memperdulikan Senator lainnya,” tegas Aktivis Front Majukan Daerah, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Selasa (23/7/2024).

Dikatakan Heru, Ketua DPD-RI harusnya bersikap sebagai negarawan yang menjunjung tinggi nilai-nilai berdemokrasi seperti apa yang pernah diucapkan La Nyalla sendiri.

“Mereka politisi hanya berpikir bagaimana melanggengkan kekuasaan, bukan seperti negarawan yang memikirkan keberlangsungan demokrasi bagi anak cucu nanti,” sindir Heru.

Tatib DPD itu mengatur mekanisme pencalonan Pimpinan DPD 2024-2029 wajar bila disebut janggal, karena peraturan itu dibuat dan disahkan tanpa melibatkan Senator Terpilih yang akan dilantik 1 Oktober 2024.

“Mestinya untuk memilih Pimpinan DPD-RI periode 2024-2029 para Senator baru yang terpilih hasil Pemilu 2024 jangan hanya dijadikan tim hore alias penggembira saja. Toh mereka memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan para Senator sekarang.

Tatib DPD-RI terkait mekanisme pemilihan pimpinan untuk periode 2024-2029 adalah sebagai salah satu penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan Ketua DPD-RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

“Hal ini tidak bisa di diamkan begitu saja, karena akan merusak Lembaga DPD-RI yang lahir dari rahim reformasi 1998,” jelasnya.

Akibat dari gaya kepemimpinan La Nyalla Mahmud Mattaliti yang semau-maunya memimpin Lembaga DPD-RI munculah Gerakan Perubahan Anggota DPD-RI yang ingin menyelamatkan Lembaga DPD-RI.

“Para Anggota DPD-RI yang tidak akan membiarkan La Nyalla kembali menjabat Ketua DPD-RI, kelompok Gerakan Perubahan ini di organizer Sultan Najamudin, Ratu GKR Hemas, Yorrys Raweyai, Fadel Muhammad dan Hasan Basri,” ungkap Heru.

Berkaitan dengan hal itu, Front Majukan Daerah menilai sudah tepat sikap dan langkah kelompok perubahan DPD RI yang diisi Anggota DPD incumbent yang didukung Anggota DPD  generasi muda yang  tidak mendiamkan kepemimpinan La Nyalla berlanjut.

Selain itu, Front Majukan Daerah juga menganggap para Anggota DPD-RI yang ingin adanya Perubahan di Lembaga DPD tersebut adalah Anggota DPD RI yang masih memiliki nurani dan akal sehat.

“Kepemimpinan La Nyalla selama 5 tahun yang tidak on the track, memaksakan kehendaknya dan menimbulkan masalah di internal DPD-RI adalah fakta bukan fitnah,” ujar Heru.

Front Majukan Daerah menyebutkan cara-cara yang menghalalkan segala cara dilakukan La Nyalla untuk mempertahankan kursi sebagai Ketua DPD-RI malah akan menjadi bomerang bagi dirinya pribadi dan meninggalkan catatan buruk untuk sejarah keberadaan Lembaga DPD-RI.

“Front Majukan Daerah bersama Elemen Masyarakat lainnya akan menggeruduk Gedung DPR MPR untuk menggelar aksi ganti Ketua DPD-RI. Front Majukan Daerah menegaskan kepemimpinan La Nyallla harus segera diakhiri bukan malah dilanjutkan,” pungkas Heru. (Ayu)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB