Advokat La Ode: Aturan yang Menjebak, Judi Online Dilegalkan?

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat La Ode Surya Alirman, SH

Advokat La Ode Surya Alirman, SH

BERITA JAKARTA – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm membahas tentang perspektif  atau pandangan hukum tentang judi online yang tidak pernah berhenti.

Kali ini, kata La Ode, kita akan membahas mengenai larangan-larangan dalam perjudian atau mengapa perjudian itu harus dilarang di Indonesia.

“Kita akan melihat perkembangan yang terjadi dibeberapa pemberitaan media. Judi telah masuk diberbagai kelompok bahkan masyarakat,” terang La Ode, Senin (22/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis transaksi yang dilakukan PPATK ditemukan transaksi terkait judi online cenderung meningkat signifikan sejak 2018.

Tahun 2018, sebesar Rp2,1 triliun, tahun 2019 sekitar Rp3,9 triliun, naik signifikan sampai tahun 2023 menjadi Rp327 triliun. Kuartal pertama tahun 2024 jumlahnya lebih dari Rp101 triliun.

Analisis transaksi itu juga mencatat wilayah Kecamatan dan Desa yang paling banyak transaksi judi online.

“Termasuk gender, profesi dan lainnya. Bahkan pelaku transaksi itu ada yang berprofesi sebagai wakil rakyat di Parlemen yakni DPR dan DPRD, termasuk kesekretariatan DPR dan DPRD,” ungkap La Ode.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Bagaimana bisa larangan atau Undang-Undang (UU) tentang Judi bisa tegas kalau ada oknum di DPR sendiri yang ikut bermain judi. Sementara DPR adalah pembuat UU bersama dengan Pemerintah.

Adapun, larangan bermain judi diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1 tahun 2023, tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, (1) yaitu tahun 2026, sebagai berikut :

Pasal 426: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar, (2) setiap orang yang tanpa izin.

Pasal 427: Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta. (3)

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Pada Pasal 427 dapat dilihat adanya ketidaktegasan pasal yang artinya nanti berpotensi dikemudian hari akan ada ijin untuk perjudian atau berpotensi dikemudian hari Pemerintah akan melegalkan perjudian.

“Harus ada ketegasan dari Pemerintah, Eksekutif dan DPR kita. Pasal ini berpotensi dikemudian hari orang melegalkan judi, ketidak tegasan ini lah yang membuat negara kita ini rusak,” imbuhnya.

Kedepannya semoga ada orang-orang yang mampu benar-benar menegakan hukum di negara ini, semoga ini menjadi masukan bagi DPR bagi Eksekutif dan Legislator.

“Dalam membuat Undang-Undang diharapkan lebih tegas untuk menegakan hukun di negara ini,” pungkas La Ode.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489

Surabaya 0818-0454-4489

E-mail di

lq***********@gm***.com











Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB