BERITA BEKASI – Keberadaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk mengawasi aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan patut dipertanyakan.
Sebab, Disnaker Kota Bekasi sungkan untuk menegor PT. Armas Logistic Service (ALS) beralamat di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, terkait jam kerja yang dinilai melampui aturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, Kepala Bidang Perindustrian pada Disnaker Kota Bekasi menanggapi dingin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepanjang ada kesepakatan antara pekerja dengan pihak perusahaan dan lemburnya dibayar tidak menjadi masalah,” ujar Januk ketika dihubungi Matafakta.com, Jumat (19/7/2024).
Januk pun menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penindakan karena itu bagian dari pengawasan, pihaknya hanya bisa menegor dan menghimbau.
“Kalau kita sifatnya hanya bisa menghimbau dan memberikan tegoran terhadap pihak perusahaan dan tidak bisa memberikan sanksi,” tandasnya singkat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma mengatakan, buka Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 78 tentang aturan jam kerja dalam Pasal 77 ayat (2).
“Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu,” tegas Indra.
Jadi, sambung Indra, bukan semau perusahaan meski sudah ada perjanjian antara pekerja dan pihak perusahaan sekalipun lemburnya dibayar.
“Mana ada pekerja yang memang membutuhkan pekerjaan untuk bekal hidup keluarganya berani dalam surat pernyataan menolak kecuali sudah siap berhenti,” imbuhnya.
Untuk itulah, lanjut Indra, UU dibentuk guna melindungi para pekerja agar pihak perusahaan tidak sewenang-wenang terhadap pekerjanya.
“Memang tahu Disnaker Kota Bekasi bahwa surat pernyataan itu sesungguhnya adalah jeritan pekerja meski lemburnya dibayar. 12 jam lebih bahkan terpantau 24 jam,” ungkapnya.
Masih kata Indra, informasi yang didapat Security atau tenaga keamanan PT. Armas Logistic tadinya berjumlah 12 orang kini tersisa hanya 4 orang tenaga keamanannya.
“Ini jugakan menjadi sebuah pertanyaan dari 12 orang tenaga keamanan kini tinggal 4 orang, sehingga 4 orang itu bekerja nyaris ada yang 24 jam,” ulasnya.
Indra menambahkan, bahwa pihaknya menyesalkan sikap Disnaker Kota Bekasi terhadap perlindungan tenaga kerja di Kota Bekasi.
“Untuk apa ada Disnaker di Kota Bekasi kalau ompong atau jangan-jangan sudah dekat sama para pengusaha, sehingga tidak berkutik,” pungkasnya. (Aji Prasetyo)