Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas 109 Ton PT. Antam

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka Kasus PT. Antam, Tbk

Para Tersangka Kasus PT. Antam, Tbk

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) akhirnya menetapkan 7 tersangka dalam perkara korupsi tata kelola komoditi emas 2010-2021.

Penetapan 7 tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa sebanyak 89 orang saksi dari internal PT. Antam Tbk dan pihak-pihak terkait termasuk peran 7 tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, 7 terduga korupsi tata kelola komoditi emas. Mereka terlebih dahulu diperiksa Jaksa Penyidik di Kantor Jampidsus, Kejagung, Kamis (18/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ke-7 tersangka yakni, LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014 dan HKT periode 2010-2017.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Jaksa menahan tersangka SL dan tersangka GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Sedangkan tersangka LE, SJ, JT dan tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.

Peran Tersangka Dalam Posisi Perkara:

Dalam kurun waktu tahun 2010 – 2021 tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT. Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan.

Persekongkolan itu, dilakukan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.

Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT. Antam Tbk.

Tujuan, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT. Antam yang memiliki nilai ekonomis.

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Bahwa estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 ton emas.

Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan dan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih
Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi
Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”
Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”
MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur
Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA
Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran
Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Rabu, 30 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Setahun Tertunda, Ini Proses Hukum Jerat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:22 WIB

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Kasus ZR, Pakar Hukum Sebut Pernyataan Jubir MA Bentuk “Cuci Tangan”

Selasa, 29 Oktober 2024 - 12:25 WIB

MA Tegaskan Tidak Akan Melindungi Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB