BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) akhirnya menetapkan 7 tersangka dalam perkara korupsi tata kelola komoditi emas 2010-2021.
Penetapan 7 tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa sebanyak 89 orang saksi dari internal PT. Antam Tbk dan pihak-pihak terkait termasuk peran 7 tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, 7 terduga korupsi tata kelola komoditi emas. Mereka terlebih dahulu diperiksa Jaksa Penyidik di Kantor Jampidsus, Kejagung, Kamis (18/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun ke-7 tersangka yakni, LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014 dan HKT periode 2010-2017.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Jaksa menahan tersangka SL dan tersangka GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka LE, SJ, JT dan tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.
Peran Tersangka Dalam Posisi Perkara:
Dalam kurun waktu tahun 2010 – 2021 tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT. Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan.
Persekongkolan itu, dilakukan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.
Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT. Antam Tbk.
Tujuan, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT. Antam yang memiliki nilai ekonomis.
Bahwa estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 ton emas.
Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan dan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)