Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas 109 Ton PT. Antam

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka Kasus PT. Antam, Tbk

Para Tersangka Kasus PT. Antam, Tbk

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) akhirnya menetapkan 7 tersangka dalam perkara korupsi tata kelola komoditi emas 2010-2021.

Penetapan 7 tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa sebanyak 89 orang saksi dari internal PT. Antam Tbk dan pihak-pihak terkait termasuk peran 7 tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, 7 terduga korupsi tata kelola komoditi emas. Mereka terlebih dahulu diperiksa Jaksa Penyidik di Kantor Jampidsus, Kejagung, Kamis (18/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ke-7 tersangka yakni, LE periode 2010-2021, SL periode 2010-2014, SJ periode 2010-2021, JT periode 2010-2017, GAR periode 2012-2017, DT periode 2010-2014 dan HKT periode 2010-2017.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Jaksa menahan tersangka SL dan tersangka GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Sedangkan tersangka LE, SJ, JT dan tersangka HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.

Peran Tersangka Dalam Posisi Perkara:

Dalam kurun waktu tahun 2010 – 2021 tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT. Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan.

Persekongkolan itu, dilakukan dengan para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.

Sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT. Antam Tbk.

Tujuan, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT. Antam yang memiliki nilai ekonomis.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Bahwa estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 ton emas.

Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan dan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB