Yusuf Blegur: Berisiko Tinggi Jika DPP PDI-P Merekom Tri Adhianto

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tri Adhianto Saat Menerima Surat Tugas DPP PDI-Perjuangan

Foto: Tri Adhianto Saat Menerima Surat Tugas DPP PDI-Perjuangan

BERITA BEKASI – Terkait pemberian surat tugas untuk bakal calon Walikota Bekasi dari DPP PDI-P melalui DPD PDI-P Jawa Barat kepada Tri Adhianto pada Senin 16 Juli 2024 belum final.

Hal itu dikatakan aktifis 98 dan mantan Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Yusuf Blgur.

“Hal tersebut belum final. Itu baru surat tugas bukan berarti otomatis rekomendasi dari DPP PDI-P. Meski masih menyisakan beberapa hari dari rencana penetapan rekomendasi,” terangya, Senin (16/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut juga, kata Yusuf, bisa menjadi cek ombak dan indikator sejauh mana sosok Tri Adhianto bisa diterima baik oleh basis massa internal PDI-P maupun masyarakat umum Kota Bekasi.

“Kita akan lihat dalam beberapa hari ini akankah ada respon positif atau malah timbul gejolak  resistensi atau penolakan dari publik Kota Bekasi terhadap Tri Adhianto baik sebagai mantan Walikota ataupun sebagai bakal Calon Walikota Bekasi,” ujarnya.

Menurut Yusuf, kecenderungan Tri Adhianto akan mendapat penolakan bahkan gugatan baik dari internal kader dan anggota PDI-P maupun masyarakat umum cukup kuat dan beralasan.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Kecenderungan ini  bisa dilihat dari beberapa hal dibawah ini antara lain:

Sebagai Ketua Partai Tri Adhianto gagal mengangkat suara partai pada Pemilu 2024 yang lalu. Perolehan kursi Partai PDI-P di Parlemen Kota Bekasi anjlok dari 12 menjadi tinggal 9 kursi.

Alih-alih membesarkan, Tri justru banyak merugikan PDI-P selama kepemimpinannya. Bukan suara Partai saja, Tri cenderung memecah-belah, hingga sesama kader  PDI-P di Kota Bekasi semakin tidak solid.

Sebagai Ketua, Tri bukan kader yang berproses dari bawah, ikut berkeringat, berjuang dan membesarkan PDI-P selama ini di Kota Bekasi. Terbukti dan tak terbantahkan sebelumnya Tri Adhianto pernah menjadi kader Partai Demokrat, Partai Golkar dan PAN.

Tri bukan sosok pejuang PDI-P, Tri tidak punya loyalitas dan militansi kepada Partai apapun. Dalam kiprah kepartaiannya,  Tri identik oportunis dan seperti kutu loncat pragmatis.

Dalam lingkungan birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tri juga dianggap publik sering merusak tatanan anggaran dan bahkan disinyalir terlibat beberapa skandal korupsi.

Salah-satunya berkembang rumor kelebihan bayar atau anggaran fiktif saat pembelian peralatan olah raga dan dana hibah KONI Kota Bekasi.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Konon untuk potensi korupsi di Disporbudpar Kota Bekasi sudah dalam pemeriksaan BPK dan ada temuan gejala kerugian uang Negara.

Beberapa faktor itu, akan membuat  Tri Adhianto sangat sulit bersaing dalam kontestasi Pilkada Kota Bekasi.

Bahkan Tri terancam dalam pengawasan ketat dan tindakan KPK yang terus melakukan pendalaman beberapa potensi skandal korupsi selama Tri menjabat Walikota Bekasi.

Masih kata Yusuf Blegur, jika DPP PDI-P memaksakan rekomendasi calon Walikota Bekasi untuk Tri Adhianto, keputusan itu sangat rawan, blunder  dan beresiko tinggi dan merugikan bukan saja DPP PDI-P, melainkan buat seluruh anggota dan kader PDIP Kota Bekasi.

Selain bermasalah dengan kemungkinan skandal korupsi, Tri juga memiliki resistensi yang tinggi terutama di kalangan partai politik yang ada di kota Bekasi. Sehingga salah satu poin surat tugas membangun koalisi partai susah untuk dilakukan Tri.

“Sebaiknya PDI-P memilih kader terbaik PDI-P yang tidak bermasalah, sudah terbukti membesarkan PDI-P dan ikut andil membangun Kota Bekasi. Satu lagi pastinya sudah mendapat dukungan dari Partai poltik dan warga Kota Bekasi,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 699 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB