Korupsi Proyek KA, Tiga Mantan Pejabat Kemenhub Mulai Diadili

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023, kini memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).

Mereka didakwa merugikan keuangan Negara senilai Rp1,15 triliun yakni, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan.

Selanjutnya, Mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono dan mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara senilai Rp1,15 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Setyawan.

Trio mantan pejabat Kemenhub itu, didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2016-2017, Nur Setiawan Sidik.

Selanjutnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2017-2018, Amanna Gappa serta Team Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna (DYG), Arista Gunawan.

Kemudian, bersama pula dengan Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya (TPMJ) dan PT. Mitra Kerja Prasarana (MKP), Freddy Gondowardojo.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015-2016, Hendy Siswanto serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016-2017, Prasteyo Boeditjahjono. Para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.

Jaksa Andi menuturkan, korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Para terdakwa itu disangkakan melanggar pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB