Bubarkan Polri, Alvin Lim: Masyarakat Sudah Muak Dengan Oknum Polri

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim

Foto: Advokat Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Di Quotient TV, Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm membahas tentang seruan masyarakat untuk bubarkan Polri.

Kenapa bubarkan Polri, sekarang ini sudah banyak masyarakat yang berani berteriak yang mana teriakan masyarakat ini mengarah ke gerakan untuk membubarkan Polri.

Apakah pembubaran Polri itu memungkinkan, kenapa Polri harus dibubarkan, apakah sudah tidak ada jalan lain selain pembubaran? Jika dibubarkan apa alternatifnya dan bagaimana akibat hukumnya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang kita lihat, akhir-akhir ini banyak kasus-kasus yang menguap, dimana menjadikan atau menempatkan Polri ditempat yang berlawanan dengan masyarakat seperti kasus Vina Cirebon.

Dalam kasus itu, Pegi yang ditangkap akhirnya lepas dan banyak masyarakat yang mendukung Pegi dan meminta agar Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya, karena masyarakat tidak puas dengan kinerja Kepolisian.

“Dari sini dapat kita lihat bahwa Polri ini sudah menjadi institusi yang kurang lebih anti kritik dan ditambah lagi kedepannya akan lebih berbahaya, karena DPR berniat ingin memperkuat Polri dengan akan adanya revisi UU Kepolisisan,” terang Alvin, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga :  Mangkrak, Radio Streaming "Sound Of Justice" Kejagung RI Memprihatinkan

Dimana Undang-Undang (UU) baru ini akan memberikan kekuasaan atau kewenangan jauh lebih tinggi dari yang sekarang. Jika sekarang polisi hanya bisa menyita handphone, akun, nanti kedepannya mungkin polisi akan bisa menyita atau menghentikan akses internet seseorang.

“Ini sangat berlebihan menurut saya. Disini kita lihat selain kasus-kasus yang ditangani secara tidak benar juga melihat bagaimana polisi ini juga melanggar KUHAP seperti yang terjadi pada kasus Vina Cirebon,” jelasnya.

Dimana eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengatakan, bahwa pada saat dimintai keterangan, dimana Saka disiksa, dipukuli, disuruh melakukan hal-hal yang buruk dan tidak layak untuk memperoleh keterangan.

“Hal-hal yang dilakukan Polri dengan menggunakan keterangan, ancaman dan intimidasi untuk memperoleh keterangan saksi itu adalah pelanggaran pidana, pelanggaran KUHAP dan semestinya itu tidak berlaku demi hukum,” ujarnya.

Jika kepolisian dibubarkan apa dampaknya, menurut saya dampaknya baik, karena jika sekarang ini ada penjahat di masyarakat yang terang-terangan menjadi penjahat, tetapi di kantor polisi ada oknum polisi yang menjadi penjahat yang kerjanya menyiksa masyarakat secara tertutup.

Baca Juga :  Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

“Dengan kata lain penjahat terselubung, berarti di Indonesia ini mempunyai dua jenis penjahat yang terselubung dan yang terang-terangan ini malah membuat Indonesia makin hancur, jadi menurut saya akan lebih baik jika Polri ini dibubarkan saja,” ucap Alvin.

“Dampak positifnya jika Kepolisian ini dibubarkan maka Indonesia ini tidak perlu menambah atau memberikan anggaran, dimana anggaran ini bisa digunakan untuk membasmi kemiskinan atau hal-hal lain yang lebih penting untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tambah Alvin menandaskan.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:

Kantor Pusat 0817-4890-999

Tangerang 08179999489

Jakarta Barat 08111-534489 Surabaya 0818-0454-4489

email di lqindolawfirm@gmail.com

Berita Terkait

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB