LSM Ganas Ingatkan Kajari Kabupaten Bekasi Soal Kasus Gratifikasi Oknum DPRD

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum GANAS, Brian Shakti

Foto: Ketua Umum GANAS, Brian Shakti

BERITA BEKASI – Penangkapan Kepala Desa (Kades) Karang Rahayu, Ino Herawati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi, mendapat apresiasi dari LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS).

“Terbukti sampai saat ini Penegakan Hukum yang dilakukan Kajari Kabupaten Bekasi profesional,” kata Ketua Umum GANAS, Brian Shakti, Sabtu (23/7/2024).

Menurut Brian, tidak hanya dikalangan masyarakat ditingkat pejabat pun Kejari Kabupaten Bekasi menunjukan keadilan yang setara, jika salah maka ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses secara hukum.

“Tapi jangan lupa, Kejari Kabupaten Bekasi masih memiliki PR yang sampai saat ini belum terselesaikan yakni, dugaan kasus gratifikasi proyek oknum petinggi DPRD,” ungkapnya.

Kami, sambung Brian, sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi memberikan kepercayaan penuh terhadap Penegakan Hukum yang akan dilakukan Kajari dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi.

“Adanya kasus Vina Cirebon Jawa Barat berdampak krisis kepercayaan hukum dikalangan masyarakat atas ulah oknum oknum Aparat Penegak Hukum atau APH,” ucapnya.

Baca Juga :  PPS Desa Waringinjaya Optimis Pelaksanaan Pilkada Berjalan Kondusif   

Jangan sampai, tambah Brian, di Kabupaten Bekasi menimbulkan opini yang sama dengan kasus gratifikasi yang sudah sempat viral bahkan sudah ada tersangka khususnya diwilayah hukum Kejari Kabupaten Bekasi.

“Mari kita sebagai aktifis maupun masyarakat berikan support kepercayaan kepada Kajari Kabupaten Bekasi untuk menuntaskan kasus gratifikasi oknum DPRD Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB