Terkait Hak, PT. Armas Logistic Dilaporkan 2 Mantan Karyawan ke Disnaker Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armana PT. Armas Logistic Service

Armana PT. Armas Logistic Service

BERITA BEKASI – PT. Armas Logistic Service (PT. ALS), ternyata tengah dilaporkan dua mantan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, terkait hak pekerja yang diduga belum dipenuhi.

Hal itu, diungkapkan, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Bekasi, Janu Suwardi, ketika dikonfirmasi terkait jam kerja keamanan PT. Armas Logistic yang dinilai lebih dari 40 jam per-minggu.

“PT. Armas juga tengah dilaporkan 2 mantan karyawannya terkait hak yang belum dipenuhi,” ujar Janu kepada Matafakta.com, Kamis (11/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan itu, kata Janu telah diserahkannya ke Tim Mediator Bagian Hubungan Industrial Disnaker Kota Bekasi untuk melakukan mediasi antara mantan karyawan dengan PT. Armas Logistic.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Kita menunggu klarifikasi dari pihak PT. Armas Logistic terkait adanya laporan 2 mantan karyawannya. Kita sifatnya menghimbau bukan menindak itu bagian Pengawas nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, PT. Armas Logistic disoal mengenai jam kerja tenaga keamanan (Satpam) yang melebihi batas waktu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang tidak boleh lebih dari 40 jam per-minggu.

Pantauan dilokasi, tenaga kerja keamanan PT. Armas Logistic bekerja lebih dari 12 jam bahkan sampai 24 jam dihari-hari tertentu dengan 4 orang tenaga Satpam yang tadinya berjumlah 12 orang yang sudah diberhentikan.

Kaitan hal tersebut, mantan MHI Disnaker Kota Bekasi, Fauzi Prasetyo mengatakan, untuk menghindari pelanggaran biasanya pihak perusahaan buru-buru membuat surat pernyataan dengan karyawannya.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

“Buntutnya begitu. Buat surat pernyataan bahwa karyawan yang dimaksud tidak keberatan sepanjang haknya dipenuhi atau lemburnya dibayar perusahaan,” terang Fauzi.

Tapi musti ingat, tambah Fauzi, bahwa 4 syarat sahnya sebuah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata yakni, Pertama, kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

“Ketiga, suatu pokok persoalan tertentu dan ke-Empat suatu sebab yang tidak terlarang. Cermati poin ke-Empat itu. Artinya sesuatu yang dilarang tidak bisa diaminkan dengan sebuah perjanjian. Memang berani mereka bilang keberatan,” pungkas Fauzi. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB