BERITA BEKASI – PT. Armas Logistic Service (PT. ALS), ternyata tengah dilaporkan dua mantan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, terkait hak pekerja yang diduga belum dipenuhi.
Hal itu, diungkapkan, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Bekasi, Janu Suwardi, ketika dikonfirmasi terkait jam kerja keamanan PT. Armas Logistic yang dinilai lebih dari 40 jam per-minggu.
“PT. Armas juga tengah dilaporkan 2 mantan karyawannya terkait hak yang belum dipenuhi,” ujar Janu kepada Matafakta.com, Kamis (11/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan itu, kata Janu telah diserahkannya ke Tim Mediator Bagian Hubungan Industrial Disnaker Kota Bekasi untuk melakukan mediasi antara mantan karyawan dengan PT. Armas Logistic.
“Kita menunggu klarifikasi dari pihak PT. Armas Logistic terkait adanya laporan 2 mantan karyawannya. Kita sifatnya menghimbau bukan menindak itu bagian Pengawas nanti,” tandasnya.
Sebelumnya, PT. Armas Logistic disoal mengenai jam kerja tenaga keamanan (Satpam) yang melebihi batas waktu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang tidak boleh lebih dari 40 jam per-minggu.
Pantauan dilokasi, tenaga kerja keamanan PT. Armas Logistic bekerja lebih dari 12 jam bahkan sampai 24 jam dihari-hari tertentu dengan 4 orang tenaga Satpam yang tadinya berjumlah 12 orang yang sudah diberhentikan.
Kaitan hal tersebut, mantan MHI Disnaker Kota Bekasi, Fauzi Prasetyo mengatakan, untuk menghindari pelanggaran biasanya pihak perusahaan buru-buru membuat surat pernyataan dengan karyawannya.
“Buntutnya begitu. Buat surat pernyataan bahwa karyawan yang dimaksud tidak keberatan sepanjang haknya dipenuhi atau lemburnya dibayar perusahaan,” terang Fauzi.
Tapi musti ingat, tambah Fauzi, bahwa 4 syarat sahnya sebuah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata yakni, Pertama, kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
“Ketiga, suatu pokok persoalan tertentu dan ke-Empat suatu sebab yang tidak terlarang. Cermati poin ke-Empat itu. Artinya sesuatu yang dilarang tidak bisa diaminkan dengan sebuah perjanjian. Memang berani mereka bilang keberatan,” pungkas Fauzi. (Indra)