Doktor Muda, Weldy Jevis Saleh Terbitkan “Sistem Ganti Kerugian”

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH

Foto: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH

BERITA BEKASI – Buku berjudul “Sistem Ganti Kerugian” telah diterbitkan seorang doktor muda, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dalam Supremasi Penegakan Hukum untuk Indonesia Emas.

“Salam sejahterah buat kita semua. Buku ini, hasil dari penelitian disertasi saya,” ucap Weldy ketika berbincang ringan dengan Matafakta.com, Selasa (9/7/2024).

Judul ini, kata Weldy diangkat karena banyaknya Penegakan Hukum yang keliru dalam penahanan, penangkapan, bahkan sampai dengan penetapan seseorang menjadi tersangka.

“Sebagai seorang Praktisi & Akademisi saya merasa terpanggil, karena banyak proses Penegakan Hukum kita yang sangat keliru dalam penetapan tersangka, terdakwa bahkan hingga diputus bebas,” ulasnya.

Buku ini, lanjut Weldy akan menjelaskan, bagaimana tahapan dalan proses permintaan “Ganti Kerugian” akibat salah tangkap, salah penetapan tersangka dan terdakwa sampai dengan hadirnya putusan bebas atau lepas.

“Tahapan tersebut seseorang yang salah tangkap bahkan terdakwa yang diputus bebas, dapat mengajukan Ganti Kerugian kepada Negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Selain itu, buku ini akan menjelaskan proses serta kekosongan hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu proses “Ganti Kerugian” tersebut sangat berbelit-belit sampai harus melalui proses sistem Peradilan Perdata.

“Buku ini juga dapat menjadi acuan untuk perbaikan  KUHAP. Seseorang yang sudah jadi “Pesakitan” dalam proses Penegakan Hukum yang salah, langsung mendapat Ganti Kerugian tanpa harus mengajukan ganti kerugian di Pengadilan secara Perdata,” pungkas Weldy. (Aji Prasetyo)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB