BERITA BEKASI – Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda persimpangan Jalan MH. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Dalam aksinya, mereka meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Juni Indria boss KSP Indosurya karena telah merugikan 24.000 korban dengan transaksi sejumlah 107 Triliun.
Dengan suara mengelegar, Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menerangkan, jika PK June Indria dikabulkan maka kemungkinan June Indria lepas dan asset senilai Rp2,7 triliun yang sudah disita akan dikembalikan ke penjahat KSP Indosurya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal tersebut, sangat menciderai keadilan dan kebenaran. Kami mohon agar Ketua Majelis Hakim PK yang mulia Hakim Agung, H. Sunarto punya hati nurani dan menolak segala upaya suap dan permintaan dari pihak penjahat,” tegas Alvin.
“Tegakkan hukum seadilnya. Kami mohon perhatikan nilai keadilan dan pertimbangan banyak korban KSP Indosurya meninggal dan bahkan ada yang bunuh diri. Belum yang hilang uang pensiunnya,” tamba Alvin.
LQ Indonesia Law Firm adalah institusi pertama yang memperingatkan para korban KSP Indosurya bahwa June Indria sedang mengajukan PK dan bahayanya apabila PK tersebut dikabulkan.
“Saya cuma kasihan kepada para korban, secara pribadi saya tidak ada kerugian materi. Tapi para korban kasihan seperti putus asa, karena uang simpanan mereka hilang di telan bumi. Semoga masih ada hati di Hakim Agung Sunarto. Amin,” pungkas Alvin. (Sofyan)