Dianggap Hentikan Penyidikan Judol, LP3HI Gugat Polri dan Satgas Judol

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

Foto: Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho

BERITA JAKARTA – Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), melayangkan gugatan Praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

LP3HI dan kawan-kawan menilai Polri dan Satgas Judol dianggap telah menghentikan proses Penyidikan perkara tindak pidana promosi Judol yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

“Kami menguji Satgas bentukan Presiden mengambil alih Penyidikan Bareskrim,” terang Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Senin (8/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri, kata Kurniawan, sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi Judi Online yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau Patroli Tim Cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut,” jelasnya.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Termohon II (Polri) telah melakukan pemeriksaan dugaan pidana promosi Judi Online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani,” ulasnya.

Namun, sambung Kurniawan, setelah 9 bulan Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Tindakan ini dianggap telah menghentikan Penyidikan.

Sementara itu, termohon I (Satgas Judi Online) sebagai lembaga baru bentukan Presiden melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 21 tahun 2024 diminta untuk melanjutkan Penyidikan Polri yang mandek.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Menurut Kurniawan, perlakuan berbeda diduga dilakukan Polisi terhadap influencer (selebgram) di daerah yang tergolong masih relatif baru.

“Kalau influencer baru di daerah, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh jajaran Kepolisian serta diajukan ke Kejaksaan dan diberikan sanksi pidana oleh Pengadilan,” tegasnya.

Sementara, tindakan ini berbeda dengan apa yang dilakukan polisi terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani yang terkesan tebang pilih.

“Bahwa dengan demikian, termohon I dan termohon II dapat dianggap sebagai telah menghentikan Penyidikan secara tidak sah menurut hukum,” pungkas Kurniawan. (Sofyan)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB