BERITA JAKARTA – Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), melayangkan gugatan Praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online (Judol) dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
LP3HI dan kawan-kawan menilai Polri dan Satgas Judol dianggap telah menghentikan proses Penyidikan perkara tindak pidana promosi Judol yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
“Kami menguji Satgas bentukan Presiden mengambil alih Penyidikan Bareskrim,” terang Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, Senin (8/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri, kata Kurniawan, sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi Judi Online yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
“Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau Patroli Tim Cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut,” jelasnya.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Termohon II (Polri) telah melakukan pemeriksaan dugaan pidana promosi Judi Online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani,” ulasnya.
Namun, sambung Kurniawan, setelah 9 bulan Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Tindakan ini dianggap telah menghentikan Penyidikan.
Sementara itu, termohon I (Satgas Judi Online) sebagai lembaga baru bentukan Presiden melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 21 tahun 2024 diminta untuk melanjutkan Penyidikan Polri yang mandek.
Menurut Kurniawan, perlakuan berbeda diduga dilakukan Polisi terhadap influencer (selebgram) di daerah yang tergolong masih relatif baru.
“Kalau influencer baru di daerah, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh jajaran Kepolisian serta diajukan ke Kejaksaan dan diberikan sanksi pidana oleh Pengadilan,” tegasnya.
Sementara, tindakan ini berbeda dengan apa yang dilakukan polisi terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani yang terkesan tebang pilih.
“Bahwa dengan demikian, termohon I dan termohon II dapat dianggap sebagai telah menghentikan Penyidikan secara tidak sah menurut hukum,” pungkas Kurniawan. (Sofyan)