AWPI Bakal Laporkan Retrebusi Sampah Rp6,2 Miliar ke Kejari Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

Foto: Ketua DPC AWPI Kota Bekasi: Jerry

BERITA BEKASI – Sengketa informasi antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi bakal berbutut panjang.

Pasalnya, setelah AWPI melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Jawa Barat terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan bermuara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

“Sulit sekali meminta informasi terkait dugaan bancakan retrebusi sampah di 9 UPTD pada Dinas LH Kota Bekasi senilai Rp6,2 miliar itu,” tegas Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry kepada Matafakta.com, Rabu (3/7/2024).

Bahkan, lanjut Jerry, sudah sampai ke Komisi Informasi Jawa Barat pun pihak Dinas LH Kota Bekasi masih tertutup terkait pengakuan sudah mengembalikan sebesar Rp5,2 miliar ke Kas Daerah.

“Kalau sudah mana bukti Surat Tanda Setor atau STS-nya. Sebab pada sidang lanjutan sengketa informasi aja disampaikan kuasa dari Dinas LH hanya secara lisan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Jerry, pihaknya AWPI akan melaporkan kasus dugaan korupsi retrebusi sampah pada Dinas LH Kota Bekasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Kota Bekasi.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Kita besok akan menyambangi Kejari Kota Bekasi karena sebelumnya sudah melayangkan surat untuk beraudensi dengan Kajari yang baru,” tuturnya.

Jerry pun berharap Kejari Kota Bekasi memiliki semangat yang sama dalam memberantas kasus korupsi seperti Lembaga yang diatas yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Kita menduga bahwa pengembalian uang retrebusi sampah sebesar Rp5,2 miliar itu fiktif. Jika pun benar masih ada tersisa uang Rp1 miliar lebih yang belum disetorkan sejak tahun 2021,” pugkas Jerry. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB