BERITA BEKASI – Sengketa informasi antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi bakal berbutut panjang.
Pasalnya, setelah AWPI melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Jawa Barat terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan bermuara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
“Sulit sekali meminta informasi terkait dugaan bancakan retrebusi sampah di 9 UPTD pada Dinas LH Kota Bekasi senilai Rp6,2 miliar itu,” tegas Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry kepada Matafakta.com, Rabu (3/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, lanjut Jerry, sudah sampai ke Komisi Informasi Jawa Barat pun pihak Dinas LH Kota Bekasi masih tertutup terkait pengakuan sudah mengembalikan sebesar Rp5,2 miliar ke Kas Daerah.
“Kalau sudah mana bukti Surat Tanda Setor atau STS-nya. Sebab pada sidang lanjutan sengketa informasi aja disampaikan kuasa dari Dinas LH hanya secara lisan,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Jerry, pihaknya AWPI akan melaporkan kasus dugaan korupsi retrebusi sampah pada Dinas LH Kota Bekasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari Kota Bekasi.
“Kita besok akan menyambangi Kejari Kota Bekasi karena sebelumnya sudah melayangkan surat untuk beraudensi dengan Kajari yang baru,” tuturnya.
Jerry pun berharap Kejari Kota Bekasi memiliki semangat yang sama dalam memberantas kasus korupsi seperti Lembaga yang diatas yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Kita menduga bahwa pengembalian uang retrebusi sampah sebesar Rp5,2 miliar itu fiktif. Jika pun benar masih ada tersisa uang Rp1 miliar lebih yang belum disetorkan sejak tahun 2021,” pugkas Jerry. (Dhendi)