BERITA BEKASI – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Janu Suwardi akan melayangkan surat panggilan ke PT. Armas Logistic Service (ALS) beralamat di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pemanggilan itu, terkait adanya pemberitaan waktu atau jam kerja Satuan Pengaman (Satpam) yang melebihi batas waktu yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 35 Tahun 2021.
“Kita akan layangkan surat pemanggilan terhadap kedua belah pihak baik pekerja yaitu tenaga keamanan maupun pihak PT. Armas Logistic,” kata Janu singkat kepada Matafakta.com, Selasa (2/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan dilokasi, PT. Armas Logistic yang beralamat di RT 005 RW 002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tidak manusiawi memperkerjakan tenaga keamanannya yang melebihi batas waktu.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman manufaktur tersebut, memperkerjakan tenaga keamanannya selama 12 jam bahkan sampai 24 jam dengan hanya 4 orang personil tenaga keamanan.
Informasi yang didapat, tadinya PT. Armas Logistic Service memiliki 12 orang personil tenaga keamanan namun sekarang tinggal tersisa 4 orang personil. (Indra)