Soal Jam Kerja, Disnaker Kota Bekasi Bakal Panggil PT. Armas Logistic

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armana PT. Armas Logistic Service

Armana PT. Armas Logistic Service

BERITA BEKASI – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Janu Suwardi akan melayangkan surat panggilan ke PT. Armas Logistic Service (ALS) beralamat di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Pemanggilan itu, terkait adanya pemberitaan waktu atau jam kerja Satuan Pengaman (Satpam) yang melebihi batas waktu yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 35 Tahun 2021.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Kita akan layangkan surat pemanggilan terhadap kedua belah pihak baik pekerja yaitu tenaga keamanan maupun pihak PT. Armas Logistic,” kata Janu singkat kepada Matafakta.com, Selasa (2/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan dilokasi, PT. Armas Logistic yang beralamat di RT 005 RW 002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, tidak manusiawi memperkerjakan tenaga keamanannya yang melebihi batas waktu.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman manufaktur tersebut, memperkerjakan tenaga keamanannya selama 12 jam bahkan sampai 24 jam dengan hanya 4 orang personil tenaga keamanan.

Informasi yang didapat, tadinya PT. Armas Logistic Service memiliki 12 orang personil tenaga keamanan namun sekarang tinggal tersisa 4 orang personil. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB