Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Judi Online

Ilustrasi Judi Online

BERITA JAKARTA – Kabar sejumlah oknum Anggota DPR-RI diduga turut bermain judi online, kontan mendapat reaksi beragam dari kalangan masyarakat mulai dari Praktisi Hukum, Akademisi hingga Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI.

Seperti Praktisi Hukum Soesilo Aribowo berpendapat oknum Anggota DPR-RI yang ikut main judi online semestinya diperiksa kejiwaan.

Pasalnya, Soesilo Aribowo menjelaskan, bahwa para wakil rakyat merupakan figur yang cerdas dan sangat paham dampak permainan judi online maupun konvesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka kan wakil rakyat yang tentu sudah menjadi orang matang atau pintar yang jauh lebih paham tentang akibat judi itu seperti apa,” tandasnya, Senin (1/7/2024).

Sedangkan, Dosen tetap Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI), Bhakti Eko Nugroho mendorong pejabat, seperti Kepala Daerah, Anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online (judol) dipublikasikan secara transparan.

“Proses publikasi tersebut perlu dilakukan secara akuntabel dan transparan, mengingat judi online adalah isu yang menyangkut dan menjadi perhatian publik,” katanya.

Kriminolog UI itu menegaskan, publik perlu mengetahui apakah Kepala Daerah atau Anggota Legislatif yang mereka pilih atau disekitarnya memiliki kepatuhan atau tidak terhadap peraturan etik, perilaku dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menjawab ditemukan banyak Anggota DPR, DPRD dan Kepala Daerah yang terlibat, bahkan masyarakat mendesak agar dibuka kepada publik nama-namanya dan asal partainya supaya menjadi pembelajaran.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Terkait Anggota Legislatif yang perlu dipastikan adalah alat kelengkapan di Parlemen, yakni Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atau Badan Kehormatan yang bekerja dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etika atau kode perilaku yang dilakukan oleh Anggota Legislatif.

Sementara, untuk pejabat publik di ranah eksekutif atau Kepala Daerah dan lainnya, mekanisme pendisiplinan dari struktur otoritas yang lebih superior, sesuai dengan peraturan perundangan, diperlukan untuk ditegakkan.

“Dalam rangka akuntabilitas, idealnya publik mendapatkan akses informasi terkait kemajuan pemeriksaan yang telah berlangsung, sesegera mungkin,” ungkapnya.

Bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengusulkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI segera memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyerahkan data detail Anggota DPR-RI yang terlibat judi online.

Pasalnya, sambung Habiburokhman, PPATK mengakui sudah mengantongi nama dan alamat lengkap para Anggota DPR-RI yang diduga terlibat judi online.

“Sebagai Anggota MKD, saya akan mengusulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut terkhusus hanya untuk data Anggota DPR-RI yang diinformasikan diduga terlibat main judi online,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengakui dirinya selaku Anggota MKD tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam memanggil PPATK. Hal tersebut, kata dia, harus dibahas di level pimpinan MKD DPR-RI.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

“Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD. Saya enggak bisa mengatasnamakan MKD, karena memang belum ada rapat pleno di MKD,” ucapnya.

Menurut Habiburokhman, data PPATK tersebut menarik untuk ditindaklanjuti oleh MKD DPR-RI. Pasalnya, pelaku judi online tak hanya bisa dikenakan sanksi pidana, juga bisa kena sanksi etik, mulai dari yang ringan hingga berat.

“Kan kalau di pedoman tata beracara sanksi itu kan bermacam-macam, sanksi pelanggaran. Kalau Kode Etik kan jelas, Pasal 3 ayat (2), Anggota DPR-RI dilarang mendatangi tempat perjudian itu di kode etik,” ungkapnya.

“Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat tergantung materi perbuatannya masing-masing,” tambah Habiburokhman menandaskan.

Diketahui PPATK menemukan lebih dari 1.000 Anggota DPR-RI dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

“Apakah ada Legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR-RI.

Ivan mengatakan, pihaknya akan menyerahkan nama-nama Anggota DPR-RI yang terlibat judi online kepada Komisi III dan MKD DPR-RI untuk ditindaklanjuti.

Selain Anggota DPR-RI, kata Ivan, ada juga pegawai di Sekretariat Jenderal DPR-RI ikut bermain judi online. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB