Soal Jam Kerja, PT. Armas Logistic Service Bisa Kena Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armana PT. Armas Logistic Service

Armana PT. Armas Logistic Service

BERITA BEKASI – Jika perusahaan tetap menggunakan peraturan kerja 12 jam maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Hal tersebut ditegaskan Fauzi Prasetyo mantan Mediator Hubungan Industrial (MHI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menanggapi jam kerja PT. Armas Logistic Service (ALS) beralamat di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Apalagi ada yang sempat sampai 24 jam. Jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran ini, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi,” ujar Fauzi menanggapi Matafakta.com, Jumat (28/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi itu, sambung Fauzi, mulai dari sanksi ringan yakni, administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, pembekukan kegiatan usaha bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking

“Satpam itu disyaratkan tiga shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 tim atau regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggota,” katanya.

Hal itu, lanjut Fauzi, sesuai Pasal 79 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 21 Tahun 2020 juncto UU Nomor: 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja.

“Buka dong SKB Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor: KEP-275/MEN/1989 serta Pol.KEP/04/V/1989 Tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM,” tandasnya.

Sebelumnya, PT. Armas Logistic Service yang beralamat di RT 005 RW 002, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dinilai tidak manusiawi dengan tenaga keamanannya (Satpam).

Baca Juga :  JNW Pertanyakan Kinerja Kejari Kota Bekasi Soal Semangat Berantas Korupsi

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman manufaktur tersebut, memperkerjakan Satpam-nya selama 12 jam bahkan sampai 24 jam yang personil tenaga keamanannya sekarang tinggal 4 orang.

“Tadinya Satpam ada 12 orang, tapi sekarang tinggal 4 orang. Ya yang 8 orang dipecat begitu aja dari perusahaan dengan berbagai alasan,” terang sumber kepada Matafakta.com, Kamis 13 Juni 2024 lalu.

Untuk itu, sumber berharap atas informasi ini ada tindakkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi terhadap PT. Armas Logistic Service yang dinilai tidak manusiawi terhadap pekerjanya.

“Bukan apa-apa kasian tenaga sama pisik orang ada batasnya. Mereka kan juga punya keluarga. Jangan mentang-mentang orang butuh pekerjaan lalu seenaknya,” pungkas sumber. (Indra)

Berita Terkait

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol
JNW Pertanyakan Kinerja Kejari Kota Bekasi Soal Semangat Berantas Korupsi
Hilang Kabar, JNW Minta KPK Serius Ungkap Gratifikasi TAPD Pemkot Bekasi
Diundang Pj Walikota Bekasi, Dirut PT. MSA Mangkir Temui Para Vendor
Delvin Chaniago: Kota Bekasi Kehilangan Potensi Retrebusi On Street Parking
JNW: Kota Bekasi Butuh Pemimpin Cerdas, Bukan Cerdik Bermedsos   
Pengurus PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027 Dilantik
Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tangkap Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku

Senin, 3 Juni 2024 - 14:41 WIB

Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:04 WIB

M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Senin, 13 Mei 2024 - 09:45 WIB

JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Berita Terbaru

Ilustrasi Judi Online

Seputar Bekasi

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Senin, 1 Jul 2024 - 19:32 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Founder LQ Indonesia Law Firm)

Berita Utama

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Senin, 1 Jul 2024 - 16:31 WIB