Berkas Perkara Kepemilikan Enam Senpi Ilegal Disoal Publik

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

Daftar Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Berkas perkara dan barang bukti (barbuk) enam senjata api ilegal yang tidak turut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menuai tanggapan miring public, Jumat (28/6/2024).

Pasalnya, dalam acara pemusnahan barbuk di Kejari Jakut pada Kamis 27 Juni 2024, Jaksa eksekutor tidak menyebutkan identitas dan kasus kepemilikan enam senpi ilegal kepada publik sebagai keterbukaan informasi.

Sebab lima senjata api dan satu air soft gun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah dalam pemusnahan barang rampasan, pihak Kejari Jakut hanya menampilkan satu senpi dan satu senjata air soft gun dihadapan publik.

Namun entah mengapa pimpinan Kejari Jakut seolah “setengah hati” melaksanakan eksekusi hasil putusan final Pengadilan Negeri (PN) Jakut, terhadap enam senpi tersebut dengan mesin pemotong besi duduk?

Padahal, berdasarkan surat daftar pemusnahan yang diperoleh media, barang bukti rampasan seperti sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering dimusnakan dengan menggunakan mesin incinertor milik BNN Kota Jakut. Sementara, barbuk senjata tajam dan senjata api menggunakan mesin pemotong besi.

Baca Juga :  Ketua Panitia FLS2N Jamin Netralitas Penjurian

Mirisnya lagi, Kajari Dandeni Herdiana mengaku dihadapan media akan mengembalikan enam senpi kepada pihak yang berwenang.

“Kami akan kembalikan barbuk senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” pungkas Dandeni saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di Aula Kejari Jakut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kajari Dandeni Herdiana “Curhat” Soal Tak Ada Pisah Sambut di Kejari Jakut
Ketua Panitia FLS2N Jamin Netralitas Penjurian
Diduga “Bermasalah” Hakim R Betnadette di Mutasi
Dr. Masyhudi, SH, MH: Meneladani Keikhlasan Nabi Ibrahim dan Perintah Allah
Pokja Wartawan Jaktim Gelar Mubes Pemilihan Ketua Periode 2024-2029
Advokat Rinto E Paulus Resmikan Kantor DPC AAI Maju Bersama Jakbar
Soal Perlakuan Eksklusifitas, Kajati DKI Membantah
Sikap Eksklusivitas Kejati DKI Jakarta Disorot Publik
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku

Senin, 3 Juni 2024 - 14:41 WIB

Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:04 WIB

M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Senin, 13 Mei 2024 - 09:45 WIB

JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Berita Terbaru

Ilustrasi Judi Online

Seputar Bekasi

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Senin, 1 Jul 2024 - 19:32 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Founder LQ Indonesia Law Firm)

Berita Utama

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Senin, 1 Jul 2024 - 16:31 WIB