BERITA JAKARTA – Berkas perkara dan barang bukti (barbuk) enam senjata api ilegal yang tidak turut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), menuai tanggapan miring public, Jumat (28/6/2024).
Pasalnya, dalam acara pemusnahan barbuk di Kejari Jakut pada Kamis 27 Juni 2024, Jaksa eksekutor tidak menyebutkan identitas dan kasus kepemilikan enam senpi ilegal kepada publik sebagai keterbukaan informasi.
Sebab lima senjata api dan satu air soft gun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkrah dalam pemusnahan barang rampasan, pihak Kejari Jakut hanya menampilkan satu senpi dan satu senjata air soft gun dihadapan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun entah mengapa pimpinan Kejari Jakut seolah “setengah hati” melaksanakan eksekusi hasil putusan final Pengadilan Negeri (PN) Jakut, terhadap enam senpi tersebut dengan mesin pemotong besi duduk?
Padahal, berdasarkan surat daftar pemusnahan yang diperoleh media, barang bukti rampasan seperti sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kering dimusnakan dengan menggunakan mesin incinertor milik BNN Kota Jakut. Sementara, barbuk senjata tajam dan senjata api menggunakan mesin pemotong besi.
Mirisnya lagi, Kajari Dandeni Herdiana mengaku dihadapan media akan mengembalikan enam senpi kepada pihak yang berwenang.
“Kami akan kembalikan barbuk senpi kepada pihak berwenang karena ada pelurunya,” pungkas Dandeni saat beraudensi dengan sejumlah pewarta di Aula Kejari Jakut. (Sofyan)