BERITA JAKARTA – Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, hingga kini tidak ada penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai hal tersebut.
Padahal, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah melengkapi berkas perkara TPPU pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dalam keterangannya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah itu, menurut Whisnu, dilakukan Penyidik setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung,” kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Adapun Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana Yayasan.
Dalam perkara itu, Penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor: 8 Tahun 2020, tentang TPPU atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004, tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga berita ini ditayangkan, Matafakta.com masih berusaha meminta konfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengenai perkara TPPU, Panji Gumilang. (Sofyan)