Apa Kabar Kasus TPPU Panji Gumilang?

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang

Foto: Pimpinan Ponpes Al-Zaitun, Panji Gumilang

BERITA JAKARTA – Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, hingga kini tidak ada penjelasan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai hal tersebut.

Padahal, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah melengkapi berkas perkara TPPU pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dalam keterangannya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejagung RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah itu, menurut Whisnu, dilakukan Penyidik setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.

Baca Juga :  Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung,” kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Adapun Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana Yayasan.

Dalam perkara itu, Penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji. Aliran dana itu ditemukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga :  Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan

Dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor: 8 Tahun 2020, tentang TPPU atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004, tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP, tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan, Matafakta.com masih berusaha meminta konfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengenai perkara TPPU, Panji Gumilang. (Sofyan)

Berita Terkait

Jamintel Reda Manthovani dan Dirjen Imigrasi MoU Pertukaran Data Intelijen
Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja
Napi Pelaku Love Scamming Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
Oknum Anggota DPR Main Judol, Praktisi Hukum Sarankan Diperiksa Kejiwaan
Dalam Tuntutan, Jaksa KPK Sebut Motif Korupsi SYL Tamak
Ini Kata Praktisi Hukum Soal Senpi Tak Dimusnahkan Kejari Jakut
LQ Indonesia Law Firm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria
Jatuhkan Citra Bank Mandiri, LAKSI: Desak Copot Alexandra Askandar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:28 WIB

Melerai Keributan Wartawan Inijabar.com Malah Diserang Pelaku

Senin, 3 Juni 2024 - 14:41 WIB

Camat Jatiasih Kota Bekasi Segera Koordinasikan Kondisi JPO Telan Korban

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:04 WIB

M. Alfatih Bocah Jatuh Dari JPO ke Jalur 3 Tol Jatiasih Meninggal Dunia

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:45 WIB

Sidang Depo Pertamina Plumpang Meledak, 38 Warga Tewas Terpanggang

Senin, 13 Mei 2024 - 09:45 WIB

JNW: Pemilik Bus dan Penyelenggara Study Tour Sekolah Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 25 April 2024 - 18:04 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo

Selasa, 2 April 2024 - 23:31 WIB

Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:24 WIB

Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang

Berita Terbaru

Ilustrasi Judi Online

Seputar Bekasi

Siapkan Sanksi, Pj Walikota Bekasi Ingatkan Aparatur Soal Judol

Senin, 1 Jul 2024 - 19:32 WIB

Foto: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Founder LQ Indonesia Law Firm)

Berita Utama

Soal Informasi PPATK, Alvin Lim: Baiknya DPR Dibubarkan Saja

Senin, 1 Jul 2024 - 16:31 WIB