BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm menginformasikan bahwa June Indria, Direksi Koperasi Indosurya sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara: 878/PK/pidsus/2024.
Adapun perkara PK bernomor: 878/PK/pidsus/2024 yang diajukan Head Admin KSP Indosurya, June Indria saat ini dalam proses pemeriksaan Majelis Hakim.
Menanggapi hal itu, Advokat Alvin Lim SH, MH, selaku kuasa hukum para korban KSP Indosurya meminta agar Majelis Hakim PK dan kepada Sunarto untuk mempertimbangkan kerugian dan penderitaan para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Majelis Hakim yang mulia, patut pertimbangkan 24.000 korban KSP Indosurya di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi Rp107 triliun rupiah adalah jumlah fenomenal,” kata Alvin, Kamis (27/6/2024).
“Sudah ada beberapa korban KSP Indosurya yang meninggal dan sakit tidak mampu membayar karena uang mereka di tipu KSP Indosurya,” tambah Alvin mengingatkan.
Alvin juga mengingatkan Ketua MA, M Syarifuddin, jika June Indria dan penjahat KSP Indosurya dibebaskan maka kemarahan para korban tidak akan dapat di bendung terhadap para Wakil Tuhan.
“Dampak jika para korban KSP Indosurya jika penjahatnya bebas tidak akan terbendung. 24.000 korban akan teriak dan turun dijalanan dan protes terhadap MA,” tegasnya.
Putusan Kasasi, tambah Alvin, sudah adil sehingga seharusnya MA menolak permohonan PK June Indria. Para korban KSP Indosurya meminta agar MA memperhatikan nilai keadilan.
“Kasus KSP Indosurya berdampak luar biasa dan merugikan puluhan ribu warga dan merusak perekonomian negara. MA wajib tolak PK June Indria,” pungkas Alvin. (Indra).