Tanpa Izin, Pembuat Lukisan Wajah Arnaen Bakal Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Blanco

Foto: Blanco

BERITA BEKASI – Keberadaan baleho tentang Arnaen yang terpampang dan berdiri di dalam Gedung Juang 45 Tambun, menui kritikan pedas sang pembuat gambar yang mengaku tidak pernah ada informasi atau koordinasi dengan dipasanganya baleho yang cukup besar tersebut.

Kritikan pedas tersebut diungkapkan Blanco yang tidak lain merupakan sang pelukis gambar Arnaen.

Blanco mengaku dirinya kesal dan tentu kecewa, gambar wajah Arnaen yang dibuatnya secara imajiner ternyata telah lama terpasang tanpa ada kordinasi atau informasi ke dirinya.

“Jelas saya sangat kecewa, gambar yang dibuat dengan susah payah dengan seenaknya dipasang di Gedung Juang, tanpa koordinasi dengan saya. Entah sudah berapa pasang mata  yang melihat tanpa tahu jika sosok wajah itu hasil imajinasi saya,” ujarnya.

Ditambahkan Blanco, ini jelas sudah sangat melanggar dan tidak menghargai karya yang dibuatnya.

Kaitan itu, Blanco menyatakan akan segera menempuh jalur hukum, karena sudah sangat merugikan dirinya sebagai pembuat gambar wajah Arnaen.

“Saya sudah berkordinasi dengan pengacara saya dan akan saya tempuh melalui jalur hukum tentunya,” kesal Blanco.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Disinggung pihak mana yang rencana akan di tuntut melalaui jalur hukum, dengan tegas pria berperawakan gempal tersebut mengatakan para pihak yang akan dia tuntut adalah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Disbudpora dan pengelola Gedung Juang 45 Tambun.

“Apa yang saya lakukan ini bertujuan jangan sampai ke depannya, dengan seenaknya karya seseorang digunakan tanpa pemberitahuan, tanpa adab. Pakailah adab orang Bekasi, dimana bumi di pijak di situ langit di junjung,” pungkas Blanco. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB