BERITA JAKARTA – Sikap Menkoinfo Budi Arie Setiadi yang menganggap para pemain judi online sebagai korban, mendapat pandangan miring dari praktisi hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar.
Fickar memandang pernyataan Menkoinfo Budi Arie Setiadi tersebut sangat relevan. Alasannya, pelaku judi online adalah pelaku kejahatan perjudian.
“Yang dikualifikasi sebagai korban perjudian, itu keluarganya atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya pada penjudi online,” ucap Fickar biasa disapa menanggapi pernyataan Menkoinfo, Selasa (25/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, kata Fickar, jika dikaitkan dengan bantuan sosial alias bansos, pihak yang menjadi prioritas adalah keluarga miskin.
“Jadi keluarga penjudi online atau siapapun yang termasuk kriteria miskin, mereka berhak atas bansos,” pungkas Fickar.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, Pemerintah menganggap para pemain judi online sebagai korban sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, tetapi pemulihan.
“Mereka korban juga. Ya enggak ditangkap, kan korban,” ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Budi pun meminta semua pihak saling jaga dan saling mengingatkan demi kesuksesan pemberantasan judi online, termasuk bagi para wartawan yang disebutnya terjerat judi online. (Sofyan)