Pakar: Pemain Judi Online Adalah Pelaku Kejahatan Bukan Korban Judol

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menkoinfo Budi Arie Setiadi (Kiri) dan Pakar Hukum, Abdul Fickar Hadjar (Kanan)

Foto: Menkoinfo Budi Arie Setiadi (Kiri) dan Pakar Hukum, Abdul Fickar Hadjar (Kanan)

BERITA JAKARTA – Sikap Menkoinfo Budi Arie Setiadi yang menganggap para pemain judi online sebagai korban, mendapat pandangan miring dari praktisi hukum, Dr. Abdul Fickar Hadjar.

Fickar memandang pernyataan Menkoinfo Budi Arie Setiadi tersebut sangat relevan. Alasannya, pelaku judi online adalah pelaku kejahatan perjudian.

“Yang dikualifikasi sebagai korban perjudian, itu keluarganya atau pihak yang menjadi tanggungan hidupnya pada penjudi online,” ucap Fickar biasa disapa menanggapi pernyataan Menkoinfo, Selasa (25/6/2024).

Untuk itu, kata Fickar, jika dikaitkan dengan bantuan sosial alias bansos, pihak yang menjadi prioritas adalah keluarga miskin.

“Jadi keluarga penjudi online atau siapapun yang termasuk kriteria miskin, mereka berhak atas bansos,” pungkas Fickar.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, Pemerintah menganggap para pemain judi online sebagai korban sehingga langkah yang dilakukan bukan penangkapan, tetapi pemulihan.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

“Mereka korban juga. Ya enggak ditangkap, kan korban,” ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Budi pun meminta semua pihak saling jaga dan saling mengingatkan demi kesuksesan pemberantasan judi online, termasuk bagi para wartawan yang disebutnya terjerat judi online. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB