Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tangkap Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi (AMPSI)

Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi (AMPSI)

BERITA BEKASI – Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi (AMPSI) menggelar aksi menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menangkap mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim.

Pasalnya, mahasiswa menilai Usep Rahman telah membuat bangkrut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

“Dikepemimpinan Usep Rahman selama menjabat Dirut Perumda Tirta Bhagasasi melakukan Korupsi Kolusi Nepotisme atau KKN. Kami ingin Usep diproses hukum,” tegas masa aksi, Senin (24/6/2024) kemarin.

Mahasiswa menilai saat Usep menjabat banyak sekali keganjilan-keganjilan ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi tersebut.

“Aksi kita hari ini hasil dari kajian-kajian kita mengindikasikan Usep selaku mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi terkait laporan audit yang fiktif,” kata Syaridin selaku kordinator aksi.

Diantaranya, Usep dimasa jabatannya mengutak-atik prihal anggaran asuransi pensiunan milik pegawai Perumda Tirta Bhagasasi yang jumlahnya mencapai hingga puluhan miliar.

“Selain itu, diduga banyaknya karyawan fiktif yang jumlahnya ratusan orang seperti nama dan gajinya ada, tapi orangnya tidak ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Termasuk, dimana dalam data yang dilampirkan ada sejumlah anggaran ratusan miliar di PDAM tetapi dalam aktualnya hanya ada Rp11 miliar,” ungkap dia.

Oleh karena itu, tambah Syaridin pihaknya menuntut mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yakni Usep Rahman mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kerugian itu yang hari ini harus dipertanggungjawabkan Usep Rahman. Kerugian yang dialami Perumda Tirta Bhagasasi sebagai BUMD tentu berdampak kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB