Banding KPK Diterima, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diadili

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh & Gedung KPK

Foto: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh & Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Kebebasan Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh untuk menghirup udara bebas ternyata hanya sementara saja. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh.

Hal tersebut ditegaskan Hakim Ketua Subachran dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Mengadili, menerima permintaan banding perlawanan Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua Majelis bersama Hakim Anggota, Sugeng Riyono dan Anthon R Saragih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, lanjut Ketua Majelis Hakim Subachran, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa, Gazalba Saleh

“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut,” lanjut Hakim.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Kemudian, Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan Nomor: 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” imbuh Ketua Majelis Hakim.

Oleh karena itu, lanjut Ketua Majelis Hakim, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” tegas Hakim.

Baca Juga :  Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Sebelumnya, dalam pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela pada Senin 27 Mei 2024 dan Majelis Hakim juga memutuskan tidak menerima dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Memutuskan, menerima nota keberatan dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Gazalba Saleh dan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dipersidangan kala itu.

Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini dengan memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan. (Sofyan)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB