BERITA BEKASI – Warga Perumahan Villa Gading Harapan (VGH), RT 01 RW 024, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar penyebelihan hewan qurban, Senin (17/6/2024).
Ritual keagamaan itu, untuk yang pertama kalinya dilakukan dilingkungan atau wilayah RT 01 yang sebelumnya qurban setiap tahun warga melalui Panitia Qurban Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Abubakar Asidiq.
Kepada Matafakta.com, Ketua RT 01 sekaligus salah satu shohibul qurban, Padmono mengatakan, qurban merupakan ibadah yang bisa dilakukan dimana saja yang penting syarat, adab dan sunnahnya terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, qurban juga dapat dilakukan sendiri secara langsung atau diwakilkan kepada orang lain untuk melakukan qurbannya,” jelas Padmono.
Ibadah qurban, lanjut Padmono, merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Itu sebabnya ibadah ini hanya diwajibkan dan dilakukan bagi umat Muslim setiap tahunnya pada perayaan Idul Adha.
“Alhamdulillah dilingkungan kita RT 01 tahun ini sembelih satu sapi dan empat kambing. Ini untuk pertama kalinya kita lakukan diwilayah atau dilingkungan sendiri,” imbuh Padmono.
Selain niat beribadah, kata Padmono, pelaksanaan qurban dilingkungan dapat mempererat tali silahturahmi antar warga yang terjalin melalui pelaksanaan qurban dimana warga kompak saling bahu membahu satu sama lainnya.
“Tentu hal itu, memiliki kelebihan tersendiri. Kebetulan warga kita disini cukup punya pengalaman untuk itu, termasuk jagalnya atau yang biasa menyembelih hewan gurban,” ujar Padmono.
Meski begitu, tambah Padmono, selaku Ketua RT 01 dan Pengurus, tidak melarang atau mengintervensi bagi warga yang mau menyerahkan hewan qurban-nya melalui Panitia DKM Masjid setempat.
“Ibadah qurban bebas dimana saja, baik dilingkungan sendiri kalau memang menyelenggarakan pemotongan qurban ataupun melalui Masjid setempat,” pungkas Padmono. (Alif)