BERITA JAKARTA – Kali ini, Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law membahas tentang perspektif atau pandangan hukum tentang issue Ibu Kota Nusantara (IKN) apa yang terjadi dengan Ibu Kota Nusantara.
Harian Jawa Pos, mengungkap persoalan status lahan di Ibu Kota Nusantara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Terdapat sejumlah temuan hasil pemeriksaaan BPK RI semester 2 tahun 2023, bahwa masih ada sekitar 2.085 Hektar lahan yang dikuasai pihak lain dan kurangnya pasokan material sehingga mengakibatkan harga tidak terkendali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disisi lain ada berita dari Media Kompas 16 Maret 2024 yang mengungkap cara-cara mengancam warga terlebih masyarakat hukum adat yang sudah lama tinggal di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur.
“Adanya dugaan upaya pengancaman terhadap warga atau masyarakat demi pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah sebuah tindakan pelecehan,” terang La Ode kepada awak media, Selasa (18/6/2024).
Sementara, kata La Ode, hak hukum masyarakat yang ada harus dilindungi sebagai suatu implementasi dari pada Living Low (hukum yang hidup di dalam masyarakat) wajib dilindungi.
“Bukan berarti kita membangun suatu proyek lalu kita bisa sewenang-wenang terhadap warga atau masyarakat,” tandas La Ode.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menegaskan, Amnesty Internasional mendesak Pemerintah untuk segera mengehentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat demi membangun IKN.
“Hal ini menunjukan bahwa proyek IKN ini bermasalah baik dari segi temuan BPK dan juga upaya-upaya yang dilakukan terhadap masyarakat yang diduga mengancam hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Surat Otorita IKN, lanjut Usman, kepada 200 warga sekitar yang menghimbau agar segera membongkar bangunan tempat tingalnya, itu sama hal nya dengan melumpuhkan hak-hak rakyat, jika seperti ini maka rakyat berteriak.
“Kondisi seperti inilah yang kita sebut bahwa, negara kita saat ini sedang menghadapi darurat moral dimana kepentingan pemimpin lebih dominan dari pada kepentingan rakyat,” ucapnya.
Diharapkan sekarang dari pemerintahan adalah Pemerintah dapat menyampaikan rencana-rencana yang telah dibuat untuk IKN secara transparan dan Pemerintah dapat mengatasi segala kekhawatiran yang mungkin muncul terkait IKN dengan baik juga lebih meperhatikan masayarakat kecil.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline:
Kantor Pusat 0817-4890-999.
Tangerang 08179999489
Jakarta Barat 08111-534489
Surabaya 0818-0454-4489
E-mail di
lq***********@gm***.com
(Sofyan)