Kurangi Volume Pekerjaan, LSM LIAR: CV. Meriall Incosyaira Rugikan Negara

- Jurnalis

Selasa, 18 Juni 2024 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Pangkalan–Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Pangkalan–Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Pangkalan–Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, senilai hampir Rp6,2 miliar tersebut, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kepada Matafakta.com, Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR ), Nofal mengatakan, proyek yang dikerjakan CV. Meriall Incosyaira itu banyak volume material yang dikurangi secara sengaja.

“Mulai dari Lapisan Pondasi Bawah (LPB) Batu Kapur, Lapisan Pondasi Atas (LPA), Lean Concreate hingga kerangka pada tulangan pembesian,” terang Nofal, Senin (19/6/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CV. Meriall Incosyaira, kata Nofal, pemenang tender pengadaan secara E-Catalog melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi (SDABMBK) yang secara teknis disinyalir sengaja melakukan pengurangan volume pada dasar pekerjaan.

“Sejak awal pekerjaan dimulai CV tersebut sudah menyalahi teknis pengerjaan, pada galian LPB, LPA hingga Lean Concreate sudah tidak benar, berdasarkan gambar teknis galian pada rekontruksi pelebaran jalan harus sedalam 40 cm,”ujar Nofal.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Dijelaskan Nofal, di dalam ketentuan gambar teknis galian pada rekontruksi pelebaran jalan tersebut dengan ketentuan LPB 20 cm, LPA 10 cm dan Lean Concreate 10 cm hingga sejajar dengan beton eksisting.

“Fakta dalam pelaksanaannya CV. Meriall Incosyaira hanya menggali dengan kedalam yang tidak sesuai ketentuan atau sesuai kontrak kerja yang ada pada RAB demi ingin meraup keuntungan,” ulasnya.

“Dalam RAB volume pemadatan LPB Batu Kapur lebih dari 500 kubik dan LPA Agregat kelas A lebih dari 250 kubik. Jika kedalaman galian pada rekontruksi pelebaran tidak sesuai ketentuan, maka jelas volume sengaja dikurangi demi keuntungan,” tambahnya.

Tidak hanya itu lanjut Nofal, pembesian pada tulangan yang sudah diatur dalam ketentuan gambar RAB, secara terang–terangan dikurangi, dari mulai jumlah per item hingga diameter yang dapat mempengaruhi berat jenis hingga harga satuannya.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Anehnya, pengawas pekerjaan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi yang diketahui bernama Fakta tidak pernah hadir mengawasi pekerjaan tersebut sejak awal,” ungkapnya.

“Ini pengawas kan dari ASN, kok bisa kinerjanya seperti ini, apa Kepala Dinasnya sengaja membiarkan anak buahnya bekerja seperti ini, atau jangan jangan ada konspirasi dengan pihak kontraktor,”sambungnya.

Oleh sebab itu, tambah Nofal, dirinya meminta Penjabat Bupati Bekasi, untuk segera mengevaluasi sejumlah pejabat di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi.

“ Jika hal ini dibiarkan maka akan timbul kerugian Keuangan Daerah dari mulai pengurangan volume pekerjaan yang dilakukan sejumlah oknum kontraktor hingga membayar gaji ASN yang tidak bekerja sesuai tupoksinya,” pungkas Nofal. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB