KPU Kabupaten Bekasi Buka Rekrutmen 8.180 Pantarlih di Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 17 Juni 2024 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani

BERITA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 8.180 orang mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Juni 2024.

Hal ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor: 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani menyampaikan kebutuhan ini melihat pada banyaknya sebaran TPS di Kabupaten Bekasi sesuai dengan Berita Acara Nomor: 134/PL.02.1-BA/3216/2024 KPU Kabupaten Bekasi yang menetapkan jumlah TPS sebanyak 4.090.

“Petugas Pantarlih ini nantinya akan bertugas mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia, untuk memutakhirkan data pemilih,” ungkapnya di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jum’at (14/6/2024).

Selain itu, kebutuhan Petugas Pantarlih di tiap TPS yang tersebar ini dibutuhkan sebanyak 2 orang, sesuai dengan pedoman teknis KPU. Mengenai masa kerjanya, sambung Burani, mereka akan bekerja mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Pada tanggal tersebut Pantarlih akan melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih, langsung door to door,” tuturnya.

Pendaftaran Pantarlih, tambah Burani, bisa dilakukan di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.

“Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di kanal media sosial kami, KPU Kabupaten Bekasi,” terangnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB