BERITA BEKASI – Ketua PAC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kebalen, Saparudin Bi’in atau biasa disapa Ustadz Safar, mengapresiasi Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi yang menangani kasus”hamili pacar, tapi lepas tanggungjawab”.
“Meski perbuatan tersebut adalah dosa dan dilarang agama, tapi bukan berarti pelaku lepas dari hukuman dunia,” tegas Safar ketika berbincang dengan Matafakta.com, Sabtu (15/6/2024).
Habis manis, kata Safar, sepa dibuang itulah istilah yang pantas dilekatkan kepada WF (23), seorang laki-laki banci dan biadab. Setelah berhasil merayu dan membujuk perempuan yang secara hukum masih anak dibawah umur seenaknya lari dari tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses hukum terus berlanjut. Minggu depan bayi korban HP yang sekarang sudah lahir akan menjalani test DNA agar WF dapat dijerat secara hukum,” ungkap Safar.
Untuk itu, Safar mengapresiasi Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi yang sudah bersabar memproses hukum atas kasus yang tengah menimpa keponakan perempuannya itu.
“Sejak awal pihak keluarga saya (keluarga perempuan), sudah meminta diselesaikan secara kekeluargaan agar WF menikahi HP, karena memang keduanya berpacaran,” ujar Safar.
Tapi apa yang terjadi, lanjut Safar, WF dan keluarganya menolak. Bahkan pihaknya selaku keluarga perempuan yang mendatangi keluarga WF seperti tidak dihargai, sehingga keluarga memutuskan untuk melaporkan WF atas perbuatannya.
“Ini bukan bicara suka sama suka, tapi HP saat itu masih dibawah umur sebagai korban rayuan. Terlebih lagi sampai hamil dan sekarang HP sudah melahirkan,” ujar Safar.
Untungnya, tambah Safar, Negara ini adalah Negara hukum dan sebagai Ketua PAC Gerakan Pemuda Ansor Kebalen, Kabupaten Bekasi, harus taat dan menghormati hukum agar tidak terjadi hukum rimba yang sama-sama kita tidak inginkan.
“Siapapun tidak akan bisa menerima jika keponakannya dizholimi. Silahkan WF ngak ngaku, tapi hasil test DNA nanti akan berbicara lain dan tidak ada lagi perdamaian hukum harus tegak,” tandas Safar.
Sementara itu, Agus Budiono selaku pendamping hukum HP mengatakan, kasus tersebut sudah naik ketingkat Penyidikan tinggal satu langkah lagi yaitu test DNA terhadap bayi yang dilahirkan HP hasil hubungan asmara WF dan HP.
“Memang proses agak lama karena HP juga sedang hamil dan sempat mengalami depresi juga malu sama keluarganya, karena pacarannya sudah melebihi batas. Kita pahami itu,” terang Agus.
Selanjutnya, karena HP juga sebentar lagi akan melahirkan maka prosesnya sempat tertunda sambil nantinya agar bisa di test DNA untuk menjawab sangkalan terlapor WF dan keluarganya yang lepas tanggung jawab.
“Asal tahu bahwa korban HP ini bukan perempuan nakal nongkrong aja ngak boleh jauh-jauh sama orang tuanya. Silahkan aja WF dan keluarganya menyangkal,” tutur Agus.
Keluarga WF, lanjut Agus, harus ingat awal korban HP digagahi oleh WF itu usianya masih 17 tahun. Artinya secara Undang-Undang (UU) atau hukum HP saat itu masih dibawah umur belum masuk kategori dewasa.
“Kalau WF sudah dewasa dia bekerja di Jasa Marga Tol Cimanggis-Cibitung. Hasil test DNA nanti-lah yang akan menjawab berkeliynya WF dan keluarganya,” pungkas Agus. (Indra)