Proses Hukum Jalan, Ketua GP Ansor Kebalen Apresiasi PPA Polres Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agus Budiono Bersama Ketua PAC GP Ansor Kebalen, Safaruddin Bi'in Saat Mendampingi HP di Polres Metro Kabupaten Bekasi

Foto: Agus Budiono Bersama Ketua PAC GP Ansor Kebalen, Safaruddin Bi'in Saat Mendampingi HP di Polres Metro Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ketua PAC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kebalen, Saparudin Bi’in atau biasa disapa Ustadz Safar, mengapresiasi Unit PPA Polres Metro Kabupaten Bekasi yang menangani kasus”hamili pacar, tapi lepas tanggungjawab”.

“Meski perbuatan tersebut adalah dosa dan dilarang agama, tapi bukan berarti pelaku lepas dari hukuman dunia,” tegas Safar ketika berbincang dengan Matafakta.com, Sabtu (15/6/2024).

Habis manis, kata Safar, sepa dibuang itulah istilah yang pantas dilekatkan kepada WF (23), seorang laki-laki banci dan biadab. Setelah berhasil merayu dan membujuk perempuan yang secara hukum masih anak dibawah umur seenaknya lari dari tanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum terus berlanjut. Minggu depan bayi korban HP yang sekarang sudah lahir akan menjalani test DNA agar WF dapat dijerat secara hukum,” ungkap Safar.

Untuk itu, Safar mengapresiasi Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Kabupaten Bekasi yang sudah bersabar memproses hukum atas kasus yang tengah menimpa keponakan perempuannya itu.

“Sejak awal pihak keluarga saya (keluarga perempuan), sudah meminta diselesaikan secara kekeluargaan agar WF menikahi HP, karena memang keduanya berpacaran,” ujar Safar.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Tapi apa yang terjadi, lanjut Safar, WF dan keluarganya menolak. Bahkan pihaknya selaku keluarga perempuan yang mendatangi keluarga WF seperti tidak dihargai, sehingga keluarga memutuskan untuk melaporkan WF atas perbuatannya.

“Ini bukan bicara suka sama suka, tapi HP saat itu masih dibawah umur sebagai korban rayuan. Terlebih lagi sampai hamil dan sekarang HP sudah melahirkan,” ujar Safar.

Untungnya, tambah Safar, Negara ini adalah Negara hukum dan sebagai Ketua PAC Gerakan Pemuda Ansor Kebalen, Kabupaten Bekasi, harus taat dan menghormati hukum agar tidak terjadi hukum rimba yang sama-sama kita tidak inginkan.

“Siapapun tidak akan bisa menerima jika keponakannya dizholimi. Silahkan WF ngak ngaku, tapi hasil test DNA nanti akan berbicara lain dan tidak ada lagi perdamaian hukum harus tegak,” tandas Safar.

Sementara itu, Agus Budiono selaku pendamping hukum HP mengatakan, kasus tersebut sudah naik ketingkat Penyidikan tinggal satu langkah lagi yaitu test DNA terhadap bayi yang dilahirkan HP hasil hubungan asmara WF dan HP.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Memang proses agak lama karena HP juga sedang hamil dan sempat mengalami depresi juga malu sama keluarganya, karena pacarannya sudah melebihi batas. Kita pahami itu,” terang Agus.

Selanjutnya, karena HP juga sebentar lagi akan melahirkan maka prosesnya sempat tertunda sambil nantinya agar bisa di test DNA untuk menjawab sangkalan terlapor WF dan keluarganya yang lepas tanggung jawab.

“Asal tahu bahwa korban HP ini bukan perempuan nakal nongkrong aja ngak boleh jauh-jauh sama orang tuanya. Silahkan aja WF dan keluarganya menyangkal,” tutur Agus.

Keluarga WF, lanjut Agus, harus ingat awal korban HP digagahi oleh WF itu usianya masih 17 tahun. Artinya secara Undang-Undang (UU) atau hukum HP saat itu masih dibawah umur belum masuk kategori dewasa.

“Kalau WF sudah dewasa dia bekerja di Jasa Marga Tol Cimanggis-Cibitung. Hasil test DNA nanti-lah yang akan menjawab berkeliynya WF dan keluarganya,” pungkas Agus. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB