Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun, 10 Tersangka Timah Segera Diadili

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Penyidikan perkara korupsi timah yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp300 triliun, segera diadili.

Pasalnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melimpahkan berkas perkara barang bukti dan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penuntut Umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (13/6/2024).

Dia menuturkan, dalam konteks tersangka, agar sampai ada yang error in persona. Sehingga Penuntut Umum nantinya akan meneliti identitas tersangka pada berkas perkara.

“Selain itu, Penuntut Umum akan memeriksa barang bukti supaya tidak error in objecto. Barang bukti itu akan diteliti oleh Penuntut Umum sesuai dengan apa yang tertera dalam berkas perkara,” pungkasnya.

Berikut daftar 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah yang diserahkan ke penuntut umum:

  1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021;
  2. EE alias Emil Ermindra Direktur Keuangan, PT Timah 2017-2018;
  3. HT alias Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP;
  4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP;
  5. SG alias Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP;
  6. RI alias Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS;
  7. BY alias Buyung alias Kwang Yung – eks Komisaris CV VIP;
  8. RL alias Rosalina – General manager PT TIN;
  9. SP alias Suparta – Direktur Utama PT RBT;
  10. RA alias Reza Andriansyah – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Baca Juga :  Mangkrak, Radio Streaming "Sound Of Justice" Kejagung RI Memprihatinkan

(Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Kasus PT. Timah, MAKI: Jampidsus Tutup Mulut Soal RBS
Rene Putra Tantrajaya: Penghasut Pemilih Pilkada Sanksi 6 Tahun Penjara
Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Kamis, 17 Oktober 2024 - 00:04 WIB

2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:48 WIB

Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanudin

Berita Utama

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Sabtu, 19 Okt 2024 - 13:25 WIB

Giat Bimtek RT & RW se-Desa Sumberjaya di Restoran Ayam & Bebek Coreng Mbok Joss di Jln. Kampung Pulo Jengkol, Desa Sumberjaya, Sabtu (19/10/2024)

Seputar Bekasi

Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

Sabtu, 19 Okt 2024 - 11:00 WIB