BERITA JAKARTA – Elias Thomas mendatangi Quotient TV untuk menceritakan masalahnya dengan Bank Dananmon.
Elias Thomas adalah salah satu debitur dari Bank Danamon, dimana di tahun 2020 Elias dilaporkan Bank Danamon ke Polda Metro Jaya.
Elias dilaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan karena membuat laporan keuangan, daftar piutang dan neraca palsu periode 2015-2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal faktanya pihak Bank lah yang membantu saya membuat laporan keuangan, daftar piutang dan neraca perusahaan saya yang di duga palsu itu,” ujar Elias.
Elias menceritakan, masalah bermula dari Perusahaan Elias kedatangan marketing dari Bank Danamon pada akhir tahun 2016 dan menawarkan Kerjasama.
Saat itu, Elias tertarik dan menyetujui untuk melakukan kerjasama dengan Bank Dananmon, dan memberikan beberapa dokumen kelengkapan untuk syarat menjadi debitur.
“Rekening koran dan legalitas perusahaan, tapi tidak untuk laporan keuangan, daftar piutang dan neraca perusahaan, karena saat itu perusahaan saya tidak memiliki laporan tersebut,” ungkapnya.
“Tapi, pihak Bank Danamon bersedia membantu untuk membuat laporan keuangan, daftar piutang dan neraca perusahaan yang dimakasud,” tambah Elias.
Kerjasama berjalan lancar hingga pada tahun 2019, Elias dinyatakan wanprestasi dan 5 aset-nya yang dijaminkan sudah dilelang oleh pihak Bank Danamon.
“Bank Danamon memberikan info akan melelang aset-aset, tetapi untuk tanggal lelang dan hasil lelangnya tidak pernah di informasikan,” tutur Elias.
Elias mengaku, sudah mencoba menyurati Bank Danamon untuk mempertanyakan status kepemilikan parusahaannya, bahkan sudah mendatangi kantor pusat Bank Danamon di Rasuna Said.
“Tapi kedatangan saya ditolak pihak Bank Danamon dan tidak pernah mendapatkan jawaban untuk status aset saya, tapi malah berahir pihak Bank Danamon melaporkannya saya ke Kepolisian,” tandasnya.
Harapan saya, tambah Elias, sebagai pihak terlapor ingin dari penyidik memeriksa seadil-adilnya dan saya ingin juga penyidik memeriksa 2 pihak yaitu terlapor dan pelapor.
“Apakah surat itu surat palsu yang saya buat dan yang aslinya seperti apa dan juga kepada pihak Bank Danamon, mohon saya dapat diberikan perincian nilai hutang dan hasil lelang aset saya,” tandasnya.
Advokat Alvin Lim sebagai host podcast Quotient TV mengatakan, Elias sebagai orang awam di bidang Perbankan merasa banyak kejanggalan atas kejadian tersebut dan mencoba mencari titik terang untuk masalahnya tersebut.
“Ketika kita minta keterangan dan mereka tidak bisa berikan, disitulah yang menurut saya ada kejanggalan dan disitu pula ada dugaan pidananya,” pungkas Alvin.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline:
Kantor Pusat 0817-4890-999
Tangerang 08179999489
Jakarta Barat 08111-534489
Surabaya 0818-0454-4489
e-Mail di
lq***********@gm***.com
.
(Indra)