Sebut Eka Tjipta Tak Punya Saham di Sinar Mas, Anggota Wantimpres Dipolisikan

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alvin Lim (Kanan) Bersama Freddy Widjaja (Tengah)

Foto: Advokat Alvin Lim (Kanan) Bersama Freddy Widjaja (Tengah)

BERITA JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Gandi Sulistiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024).

Pelaporan itu, buntut pernyataan Gandi yang menyebut almarhum Eka Tjipta Widjaja tak memiliki saham di Sinar Mas.

Diketahui, Eka Tjipta Widjaja merupakan konglomerat pendiri Sinar Mas. Gandi dilaporkan oleh putra Eka Tjipta, yakni, Freddy Widjaja.

“Beliau (Gandi) itu bekerja di perusahaan tersebut (Sinar Mas). Padahal dia tahu yang mendirikan dan pemilik utama ayah dari Pak Freddy ini,” terang Kuasa Hukum Freddy, Alvin Lim.

“Tapi bagaimana dia bisa bilang ayah Pak Fredy ini tak memiliki saham apa pun dan bukan pemilik dari Sinar Mas,” tambah Alvin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut Alvin, pernyataan Gandi diduga keterangan palsu. Selain itu juga melecehkan almarhum maupun keluarganya.

“Jadi menurut kami bukan hanya keterangan palsu tapi juga melecehkan harkat dan martabat orang yang sudah meninggal,” tegasnya.

Karena, sambung Alvin, kalau dibilang tidak pernah memiliki, padahal dia direkturnya, masa dia nggak tahu riwayat perusahaan tersebut itu yang menurut kami mustahil.

“Bukan hanya bohong, menyesatkan masyarakat, tapi melecehkan ahli waris, keturunannya,” imbuh Alvin.

Sebagai barang bukti, pihaknya menyerahkan dokumen-dokumen terkait seperti akta notaris, video dan bukti ucapan Gandi di media massa.

“Laporan polisi ini teregister dengan dengan Nomor: LP/B/3256/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA,” jelasnya.

Sementara itu, Freddy menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Gandi pada Juli 2020. Ucapan tersebut disampaikan ke khalayak luas.

“Saudara Gandi mengatakan bahwa almarhum ayah saya tidak memiliki selembar saham pun di Grup Sinar Mas baik melalui video, maupun melalui media online, cetak,” ungkapnya.

Menurut Freddy, apa yang disampaikan Gandi menghina ayahnya dan keluarga. Apalagi, kata dia pernyataan itu jelas-jelas tidak benar.

“Karena kami keluarga dari mendiang Bapak Eka Tijpta memiliki bukti-bukti kepemilikan saham dari bapak saya waktu masih hidup, bahkan bukan saham selembar dua lembar, tapi 100 persen itu milik bapak saya,” ucapnya.

Freddy menduga ada pihak yang menyuruh Gandi untuk berkata demikian. Ini terkait upaya menghilangkan hak warisan yang didapat dari ahli waris. Jika Gandi mau mengakui sangkaan tersebut, Freddy akan mau memaafkan Gandi.

“Kalau beliau bersedia menjadi saksi, beliau bersedia minta maaf kepada publik dan menjelaskan secara rinci kenapa bapak saya memiliki saham, mungkin saya akan pertimbangkan berdamai,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB