Pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bukti KPK Sudah ‘Oleng’

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Samuel F Silaen dan Sekjen DPP PDIP Hasto

Foto: Samuel F Silaen dan Sekjen DPP PDIP Hasto

BERITA JAKARTA – Kasus pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto itu terbaca khalayak publik sebagai sesuatu yang ‘oleng’ alias goncang dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya.

“Kenapa, karena sesungguhnya tugas dan fungsi KPK itu dibentuk untuk ‘sikat’ korupsi sistemik pejabat Negara yang menimbulkan kerugian dan kerusakannya besar,” kata Pengamat Politik, Samuel F Silaen kepada Matafakta.com, Selasa (11/6/2024).

Dikatakan Samuel, Hasto bukanlah seorang pejabat Negara yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri dan orang lain. Kasus Harun Masiku, seolah-olah digiring dan dipaksakan ke Hasto Kristiyanto sebagai pelaku kejahatan Extra Ordinary Crime!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau menyangkut korupsi yang besar, maka KPK-RI, baru cocok periksa Hasto, bukan di kasus Harun Masiku,” sindir Samuel.

Mungkin saja, lanjut Samuel, menyalahi aturan etik moral karena membantu memuluskan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang seharusnya menjadi ranah urusan internal partai politik. Namun yang biasa terjadi di Negeri ‘konoha’ bila tidak ada pelicin maka urusan ‘mandeg”

“Itu juga sebagai tandanya bahwa Hasto bukan pejabat yang memiliki kekuasaan menekan, agar urusan PAW itu bisa berjalan lancar, tapi pejabatnya-kan sudah dihukum,” beber mantan fungsionaris DPP KNPI ini.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Sebaliknya, Silaen menanyakan, dimana kerugian Negara yang dikorup Hasto, APBN, APBD atau APBN-P kah? Kan tidak ada unsur korupsi keuangan Negara yang dikorupsi Hasto? Kok KPK tidak paham tupoksinya.

“Ini pasti pesanan yang ada kaitannya dengan penguasa tanpa itu tak mungkin diatensi apalagi dilaksanakan oleh KPK! Contoh banyak pengaduan masyarakat atau Dumas yang hanya dimasukkan ke lemari,” kritik Silaen.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Pengaduan masyarakat misalnya terkait ijin-ijin impor pangan dan lainnya sebagainya tak pernah ada tindak lanjutnya meski sangat membebani biaya hidup masyarakat, karena harus membeli harga pangan yang terpaksa mahal.

“Karena itu dinaikkan karena beban biaya produksi yang tinggi, akibat adanya upeti yang harus disetor ke oknum-oknum mafia yang memiliki akses terhadap ijin-ijin impor tersebut,” imbuhnya.

Kembali lagi soal kasus Harun Masiku dijadikan sebagai alasan KPK untuk memanggil Sekjen PDIP, sangat kelihatan unsur pesanan politik picisan.

Apakah KPK ini, tambah Silaen, sudah berubah tugas dan fungsinya sejak disyahkan UU No. 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Artinya tugas dan fungsi KPK bertindak bila ada pesanan, selain menunggu,” pungkas Silaen. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Senin, 18 November 2024 - 16:24 WIB

Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Berita Terbaru

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:34 WIB