BERITA JAKARTA – Dugaan perkara korupsi proyek penggadaan tower transmisi PLN senilai Rp2, 251 triliun kian menambah panjang daftar buram penanganan hukum “setengah hati” tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung).
Padahal, perkara itu telah dilakukan proses penyidikan 2 tahun lalu tepatnya Kamis 14 Juli 2022 yang tertuang dalam Sprindik No. Print-39/F.2/Fd.2/07/2022.
Selain itu, pengumuman penerbitan Sprindik juga disampaikan langsung Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa pada Senin 25 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, entah mengapa hingga tahun 2024, tim Penyidik Pidsus Kejagung tidak juga berhasil menemukan tersangka yang patut bertanggungjawab dalam kasus korupsi Rp2,251 triliun tersebut
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mengancam Pidsus Kejagung agar segera menetapkan tersangka korupsi proyek tower transmisi PLN senilai Rp2, 251 triliun hingga akhir Juli 2024.
“Apabila hingga akhir Juli 2024 pihak Penyidik Pidsus Kejagung tidak menetapkan tersangka, kami gugat ke Pengadilan,” tegas Kurniawan, Senin (10/6/2024).
PENYIDIKAN BTS “ADEM AYEM”
Sebelumnya berhembus kabar sikap pihak Pidsus Kejagung konon “adem ayem” terkait status Menpora Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan terkait proyek pemancar signal alias BTS 4G.
Pasalnya, hingga kini baik Dito Ariotedjo maupun Nistra Yohan belum ditentukan nasibnya. Meskipun pihak Pidsus Kejagung telah menyita uang sebesar Rp40 miliar yang diserahkan Kuasa Hukum, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Padahal, berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang kini telah menjadi terpidana kasus tersebut, terdapat aliran dana korupsi BTS 4G yang menglir ke oknum anggota DPR Komisi 1 melalui Nistra Yohan.
“Memang berani (penyidik pidsus Kejagung memanggil) Nitra Johan,” sindir Kurniawan saat diminta tanggapan soal dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar yang mengalir ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin 3 Mei 2024.
Sebab sejauh ini menurut keterangan Kurniawan, penyidik telah dua kai memanggil yang bersangkutan secara patut, akan tetapi entah mengapa Nistra seolah ogah penuhi panggilan penyidik?.
“Nistra udah dipanggil dua kali tapi ngak datang tanpa alasan yang sah. Plus sudah disebut dalam tiga putusan Pengadilan Tipikor terhadap tiga terpidana yang berbeda, Tapi penyidik Kejagung ngak ada tuh keluar perintah bawa,” seloroh Kurniawan. (Sofyan)