BERITA JAKARTA – PT. Mukti Sarana Abadi (PT. MSA) memenangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Pemohon PKPU 1 PT. SMJ dan Pemohon PKPU 2 PT. RAM di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PT. MSA M. Yunus Yunio mengatakan, dalam sidang ke-6 Rabu 6 Juni 2024, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, memutuskan menolak permohonan para pemohon, karena permohonan para pemohon PKPU tidak bisa dibuktikan dengan sederhana.
“Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Permohonan Pemohon PKPU 1 PT. SMJ dan Pemohon PKPU 2 PT. RAM dan PT. MSA sebagai termohon, mengeluarkan putusan bahwa permohonan PKPU ditolak dengan alasan utang tidak bisa dibuktikan secara sederhana,” jelas M. Yunus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, pembuktian secara sederhana dalam permohonan PKPU menjadi suatu hal yang mutlak, karena syarat-syarat dalam Undang-Undang PKPU, utang harus dibuktikan secara sederhana.
“Dalam proses persidangan, para pemohon tidak bisa membuktikan itu. Dalam pembuktian lain, dokumen-dokumen yang ada tidak bisa membuktikan barang diterima oleh PT. MSA,” jelasnya.
Dalam persidangan, lanjut Yunus, disebutkan dalam dokumen ada sejumlah nama yang mengaku sebagai karyawan PT. MSA yang faktanya bukan pegawai PT. MSA. Hal itu, sudah dibantah dalam pembuktian dari keterangan saksi termohon yang dihadirkan.
“Dalam pembuktian tersebut, saksi menyatakan bahwa ia adalah pegawai PT. MSA sejak lama dan tidak pernah ada nama-nama yang disebutkan atau dibuktikan oleh pihak Pemohon, yang menerima barang tersebut,” ulasnya.
“Artinya, pembuktian adanya ikatan pekerjaan dari kedua belah pihak itu tidak sah dan utang pada akhirnya utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana,” tambahnya.
Sementara, Tatang, Kuasa Hukum PT. MSA menjelaskan bahwa PT. MSA adalah pihak yang dipercaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk revitalisasi Pasar Baru Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Sedangkan Pemohon adalah pihak yang merasa telah mengirimkan sejumlah barang yang berhubungan dengan mechanical electrical, dengan nilai total mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.
Detail item barang yang dirasa dikirim ke pasar itu banyak, tapi pada faktanya tidak ada seorangpun dari PT. MSA yang menerima dan mengetahui adanya pengiriman barang yang dimasud tersebut.
“Sedangkan di sisi lain ada oknum yang menyalahgunakan Kop surat dari PT. MSA dan mengatasnamakan PT. MSA. Padahal yang bertanda tangan itu bukan orang-orang dari PT. MSA,” paparnya.
Dirinya mengutarakan sebelum perkara ini masuk dalam Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, PT. MSA sudah membuka ruang kepada Para Pemohon untuk membuktikan barang-baeang yang dikirim kemana dan diterima oleh siapa, termasuk menunjukan SPK-nya, tanda terimanya, hingga bukti dokumentasi pada saat pengiriman.
“Kita analogikan saja, ketika kita pesan pasir dari material, biasanya ada sopir dan kernet yang mengirim ke tempat dengan surat jalan dan ditandatangani oleh pemesan atau penerima, menurunkan barang, kemudian pembayaran dan pergi,” tuturnya.
“Ini pada prosesnya, mereka memilih mengajukan PKPU dan permohonan ditolak, sehingga kami tinggal menjalankan putusan dari Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat,” pungkasnya menambahkan. (Dhendi)