Kejari Jakpus Sita Harta Terpidana Kasus Alih Fungsi Lahan Surya Darmadi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah Satu Asset Sitaan Milik Terpidana Surya Darmadi Alias Aceng

Foto: Salah Satu Asset Sitaan Milik Terpidana Surya Darmadi Alias Aceng

BERITA JAKARTA – Hari ini, Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), melaksanakan eksekusi penyitaan terhadap harta benda milik terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

Penyitaan tersebut dilakukan terkait tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT. Duta Palma Group.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuviarso mengatakan, proses penyitaan harta benda kepunyaan Apeng dilakukan sejak Kamis hingga Jumat 7 Juni 2024 di wilayah Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami melakukan proses penyitaan harta benda berupa, rumah terpidana di Bukit Golf Pondok Indah, The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga, Simprug Garden Jakarta Selatan dan Gedung Menara Palma,” ucap Yon di lokasi penyitaan.

Baca Juga :  Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Dia menjelaskan, penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-906/M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Surat tersebut, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Jo Putusan Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023.

Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama terpidana Surya Darmadi.

Baca Juga :  Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara

“Salah satu putusannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” imbuh Yon.

Dia menambahkan, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBB3R) pada Kejari Jakpus.

“Untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Yon mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Tipikor Jakarta Kembali Adili Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh
Mantan Dirut PT. Petamina Divonis 9 Tahun Penjara
PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru
Divonis Hakim 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Surat Dakwaan Jaksa Tak Sah
PN Cikarang Diminta Objektif Soal Perkara Setyawan Priyambodo
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Perkara Narkoba Cacat Yuridis
Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakut, Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Juni 2024 - 00:57 WIB

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum Sambangi Kantor AHY

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:32 WIB

Kasus Vina Cirebon Vs Jessica Bukti Penegakan Hukum Sudah Rusak

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:49 WIB

Pakar: Pemain Judi Online Adalah Pelaku Kejahatan Bukan Korban Judol

Senin, 24 Juni 2024 - 15:28 WIB

Asset Sitaan Raib, Oknum Brigjen Whisnu Hermawan di Adukan ke Presiden

Senin, 24 Juni 2024 - 14:23 WIB

Banding KPK Diterima, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Diadili

Senin, 24 Juni 2024 - 13:53 WIB

Penyidikan Perkara Korupsi PT. PGN Terus Berkembang

Senin, 24 Juni 2024 - 10:26 WIB

Jauh Dari Target 80 Senator, Deklarasi Paket Pimpinan DPD-RI LaNyalla Dinilai Gagal

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:33 WIB

Penderita Kanker Warga Kabupaten Bekasi Harapkan Pemerintah Buat Rumah Singgah

Berita Terbaru

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum

Berita Utama

Warga Cianjur Korban Mafia Hukum Sambangi Kantor AHY

Kamis, 27 Jun 2024 - 00:57 WIB

Panitia FLS2N Jamin Netralitas Penjurian

Megapolitan

Ketua Panitia FLS2N Jamin Netralitas Penjurian

Rabu, 26 Jun 2024 - 14:37 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Kasus Vina Cirebon Vs Jessica Bukti Penegakan Hukum Sudah Rusak

Selasa, 25 Jun 2024 - 18:32 WIB