Ini Jawaban Pj Walikota Bekasi Soal Panggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Foto: Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

BERITA BEKASI – Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bekasi mengundang 37 Pejabat Eselon III dan IV yang terkena rotasi mutasi untuk hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis 6 Juni 2024 kemarin.

Namun, semua pejabat yang diundang Komisi I tidak hadir yang disinyalir adanya chat whatsapp dari Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad yang melarang anak buahnya untuk hadir di Komisi 1 DPRD Kota Bekasi.

Kaitan hal itu, Pj Raden Gani Muhamad menyatakan, sebetulnya tidak ada masalah sepanjang tidak menyalahi aturan yang sudah diatur dalam Tata Tertib (Tartib) DPRD sebagai Lembaga Legislatif.

“Prinsip saya enggak ada masalah, tapi karena ini lembaga punya aturan main bahwa di Tartib DPRD-nya itu tidak boleh memanggil orang perorangan itu lintas OPD. Kecuali ada laporan dan untuk angket. Baca Tatib-nya,” kata Raden Gani.

Dijelaskan Raden Gani bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah dan menanyakan soal Tartib DPRD terkait undangan tersebut.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“Setelah saya pelajari, maka saya kemudian bersurat ke Ketua, karena yang menandatangani undangan DPRD adalah Ketua DPRD. Prinsip saya sepakat sepanjang Tartib DPRD,” tuturnya.

Raden Gani mengaku, sangat menghargai Lembaga Legislatif. Makanya agar tidak menjadi preseden buruk ke depan akhirnya dia meminta anak buahnya untuk tidak hadir penuhi undangan Komisi I.

“Ya, karena mohon maaf itu karena saya menghargai lembaga tadi supaya jangan menjadi preseden di kemudian hari bahwa DPRD bisa memanggil atau keluar dari tartib,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB