BERITA JAKARTA – Sejumlah anggota Parlemen Komisi I DPR RI, kompak tutup mulut terkait soal dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar yang mengalir ke oknum Komisi Pertahanan dalam skandal proyek BTS 4G.
Sebut saja, Dave Laksono putra dari mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Agung Laksono. Kemudian Ahmad Riski Sadig dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Rudianto Tjen anggota Partai PDI Perjuangan (PDI-P).
Ketiga politisi itu ogah menjawab konfirmasi yang diajukan Selasa 4 Juni 2024, ihwal dugaan saweran fulus yang konon diberikan melalui, Nistra Yohan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Korps Adhyaksa disinyalir tidak memasukan Nistra Johan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibatnya tindak pidana korupsi BTS 4G tidak terang benderang.
Padahal, berdasarkan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang kini telah menjadi terpidana kasus tersebut, terdapat aliran dana korupsi BTS 4G yang menglir ke oknum Anggota DPR Komisi 1 melalui, Nistra Yohan.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, meragukan Kejagung bakal serius menuntaskan perkara korupsi BTS 4G.
“Memang berani (Penyidik Pidsus Kejagung memanggil) Nitra Yohan,” sindir Kurniawan saat diminta tanggapan soal dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar yang mengalir ke Komisi I DPR RI, Senin 3 Mei 2024 lalu.
Sebab sejauh ini menurut keterangan Kurniawan, Penyidik telah dua kali memanggil yang bersangkutan secara patut, akan tetapi entah mengapa Nistra seolah ogah penuhi panggilan Penyidik?.
“Nistra udah dipanggil dua kali, tapi ngak datang tanpa alasan yang sah. Namanya disebut dalam tiga putusan Pengadilan Tipikor terhadap tiga terpidana yang berbeda, tapi Penyidik Kejagung ngak ada tuh keluar perintah bawa,” seloroh Kurniawan.
Untuk dugaan keterlibatan Nistra Yohan dan Menpora Dito Ariotedjo, Kurniawan menegaskan antara Penuntut Umum serta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sepakat mengenai keterlibatannya.
“Karena mereka konsisten menyebut (Nistra Yohan) dalam tuntutan. Disetujui Hakim pula. Persoalannya hanya berani atau tidak. Itu aja koq,” pungkasnya. (Sofyan)