BERITA JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mendorong Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka korupsi BTS 4G dengan konstruksi perkara yang sama dengan mantan Komisioner BPK, Achsanul Qosasih.
Kurniawan menyakini, apabila Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), bersandar pada putusan Majelis Hakim terhadap Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Anang Latief bakal menjadikan Dito Ariotedjo politisi dari Partai Golkar sebagai tersangka korupsi BTS 4G.
“Apalagi dari tiga putusan dengan terpidana berbeda tersebut, Windi Purnama, Anang Latief dan Irwan Hemawan, Majelis Hakim menyatakan nilainya (suap) sama, yaitu sekitar Rp27 miliar,” ucap Kurniawan, Senin (3/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, lanjut Kurniawan, dalam amar putusan Majelis Hakim yang berbeda untuk tiga terdakwa, Anang Latief, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, nama Dito Ariotedjo disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana korupsi BTS.
Begitu juga di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut, malah dengan jelas menyebutkan dalam dakwaan, bahwa ada pemberian uang senilai Rp27 miliar ke Menpora, Dito Ariotedjo pada rentang waktu November hingga Desember 2022.
Disisi lain, Kurniawan menuturkan, dalam putusan Irwan Hermawan tidak ada satu kalimat pun yang menjadi pertimbangan Hakim yang menyatakan, Maqdir Ismail Ismail selaku Penasehat Hukum, dipertintahkan Irwan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp27 miliar ke Kejaksaan.
“Artinya, uang sebesar Rp27 miliar tersebut bukan untuk kepentingan Irwan Hermawan,” tegas dia.
Sehingga, tambah Kurniawan, nasib asal uang Rp27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan, Ahsanul Qosasih.
“Nasib asal uang Rp27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan Ahsanul Qosasih,” pungkasnya. (Sofyan)