BERITA BEKASI – Dalam beberapa hari belakangan, Pj Bupati Dani Ramdan giat melakukan safari politik dan melakukan kegiatan agenda-agenda kunjungan ke partai dan tersebar dibeberapa media massa.
Ketua TakTik Bekasi sekaligus Peneliti Independent Human Institute, Ramdan Gozali mengingatkan, hati-hati pelanggaran Etika Pemerintahan. Sebab Dani Ramdan diangkat menjadi Pj Bupati Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Provinsi.
“Selayaknya Dani wajib menjalankan tugas Pemerintahan dan mengurus urusan kesejahteraan masyarakat, mengelola Pemerintahan dengan baik bukan safari politik ke partai-partai ini tanda tanya besar. Itu melanggar Kode Etik Pemerintahan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, kalau momentum Pilkada seharusnya berhenti saja dulu dari jabatan agar Pemerintahan fokus menyelesaikan masalah kemiskinan di Kabupaten Bekasi. Saya melihat Dani belum melakukan hal yang memuaskan bagi masyarakat Bekasi,” tambahnya.
Ramdan pun menyebut, jika Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memanfaatkan jabatan atau memakai fasilitas Negara untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 maka ini adalah bentuk sebuah pelanggaran.
“Simak Pasal 304 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2017 menjelaskan, dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas Negara,” jelasnya.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 281 yang menyatakan bahwa adanya larangan bagi pejabat eksekutif, termasuk menteri untuk menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan.
“Saya harap ini harus ada yang mengingatkan Pj Bupati Bekasi yang banyak tersebar di media-media bahwa Pj Bupati melakukan safari politik ke partai-partai ini pelanggaran Etika Pemerintahan. Harus diawasi,” ulasnya.
Masih kata Bung Ramdan sapaan akrabnya, jika ingin mencari kendaraan dan ingin masuk dalam kontestasi politik di Pilkada harap dilaksanakan PP Nomor 32 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengunduran Diri.
“Agar beliau dari sekarang berhenti saja lalu cari usungan kendaraan dan berikut partner. Ya sah-sah saja. Sebab, hal ini sebetulnya telah diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menginginkan Pemilu dilaksanakan secara bebas, jujur dan adil,” ujarnya.
Asas Pemilu jujur diwujudkan dengan pembebanan kewajiban kepada semua pihak yang terlibat dalam Pemilu, baik itu penyelenggara, pemerintah, partai, peserta, pengawas dan pemantau Pemilu termasuk pemilih untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus pantau apalagi menggunakan fasilitas Negara serta mementingkan urusan pribadi tanpa melihat batasan atau jabatan profesionalisme sebagai Pj Bupati maka seluruh masyarakat Bekasi dapat menuntut apa yang menjadi dugaan pelanggaran,” imbuhnya.
Ya, intinya kalo sedang menjabat sebagai Kepala Daerah lebih baik urus mengentaskan kemiskinan di Bekasi, perbaikan fasilitas pendidikan, bagaimana solusi kekeringan lahan pertanian dan pupuk petani, masalah air bersih untuk wilayah utara dan bagaimana menghadapi kemiskinan ekstrim.
“Itu utama tugas dari Pj Bupati Bekasi dari pada keliling DPC Partai. Ya, itu sih namanya potensi melanggar Undang-Undang dan aji mumpung,” pungkas Ramdan. (Dhendi)